22 April 2025

Get In Touch

DLH dan Pemkot Semarang Berkomitmen Lestarikan 13 Kawasan Hutan Kota

Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono.
Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono.

SEMARANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang berkomitmen akan menjaga kelestarian 13 kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota di Kota Semarang.

"Prinsip dari DLH dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tentu akan berkomitmen mempertahankan hutan kota yang ada. Salah satu fungsi dari tanaman yang ada di hutan kota adalah memproduksi oksigen, jadi sangat vital keberadaan hutan kota tersebut," tegas Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono, saat ditemui di kantor, Rabu (6/10/2021).

Ia mencontohkan, salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai hutan kota, yaitu di kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari.

"Hutan kota yang ada di kawasan TBRS itu kan, letaknya di tengah pemukiman warga Kota Semarang. Fungsinya sebagai resapan air dan produksi oksigen. Misalnya, kalau hutan kota tersebut pohonnya ditebangi, kemudian dialihkan jadi bangunan, ya akan hilang produksi oksigennya, dan bahkan suhu di area Kota Semarang akan lebih panas, maka dari itu bagaimana caranya kita berkomitmen untuk mempertahankan hutan kota itu," terangnya.

Sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan kota, pihaknya mengaku sudah menempatkan beberapa petugas yang ditugasi untuk mengelola hutan kota.

"Mulai dari menyirami tanaman, menanam aneka vegetasi, hingga merawatnya," paparnya.

Lebih lanjut, ia berharap antara Pemkot Semarang, masyarakat dan berbagai elemen bisa turut menjaga kelestarian hutan kota. Sehingga bisa berfungsi sebagai mana mestinya.

"Mari kita jaga hutan kota ini bersama-sama. Hutan kota boleh dimanfaatkan untuk edukasi, atau melakukan aktivitas, asalkan tidak merusak hutan kota tersebut," paparnya.

Sebagai informasi, 13 kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota di Kota Semarang yaitu :
1) Tanah eks bengkok di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, dengan luas 0,25 ha, pemilik adalah Pemkot Semarang.

2) Tanah eks bengkok di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, luas 0,30 ha, pemilik Pemkot Semarang.

3) Tanah eks bengkok di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, luas 26,00 ha, pemilik Pemkot Semarang.

4) Hutan Gunung Talang di Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajah Mungkur, luas 4,00 ha, pemilik Pemkot Semarang.

5) Tanah eks bengkok di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, luas 1,00 ha, pemilik Pemkot Semarang.

6) Hutan Wisata UPTD Hutan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, luas 57,50 ha, pemilik Pemkot Semarang.

7) Tanah eks bengkok di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, luas 0,30 ha, pemilik Pemkot Semarang.

8) Lahan eks Pasar Rejomulyo, di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, luas 2,50 ha, pemilik Pemkot Semarang.

9) Tanah Wakaf Bondho Masjid di Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, luas 1,30 ha, pemilik Masjid Agung Semarang.

10) Lahan di Kompleks Unissula, Jl Kaligawe KM 4, Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, luas 4 ha, pemilik Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung.

11) Lahan Desa di Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, luas 0,5 ha, pemilik Pemkot Semarang.

12) Lahan di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari (Kawasan TBRS), luas 1,5 ha, pemilik Pemkot Semarang.

13) Lahan di Kompleks Kampus UNDIP, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, luas 25 ha, pemilik UNDIP.

Semua lahan tersebut adalah milik Pemkot Semarang, kecuali tanah wakaf Bondho Masjid milik Masjid Agung Semarang dan lahan di Kompleks Unissula milik Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung.

Reporter : Iqbal
Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.