22 April 2025

Get In Touch

Kota Madiun Masuk PPKM Level Dua, THM Dibuka dengan Prokes Ketat

Wali kota Madiun Maidi, saat memberikan paparan kegiatan Aksi Cah Madiunan Peduli,(foto: Pamula Yohar. C)
Wali kota Madiun Maidi, saat memberikan paparan kegiatan Aksi Cah Madiunan Peduli,(foto: Pamula Yohar. C)

MADIUN (Lenteratoday) - Seiring masuknya Kota Madiun pada PPKM level dua, maka Tempat Hiburan Malam (THM) mulai diperbolehkan untuk dibuka. Kendati demikian, pembukaan THM diwajibkan dengan pengawasan secara ketat terkait aktivitas usaha yang harus dijalankan dengan Protokol Kesehatan (Prokes).

Pengunjung THM di Kota Madiun diwajibkan tes antigen, jika akan memasuki tempat hiburan. Sedangkan kuota pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Dengan adanya kelonggaran yang diberikan, Wali kota Madiun Maidi berpesan untuk tetap menjaga prokes dan meminta kesadaran masyarakat patuh terhadap prokes dimanapun berada. Selain itu, intensitas waktu kegiatan THM juga akan dibatasi.

"Saya beri kesempatan, tapi jangan sampai menimbulkan permasalahan baru. Jam buka juga akan ada diatur, kira-kira tidak lebih dari jam 22.00 malam," ujar Maidi usai kegiatan Pagelaran Aksi Cah Madiunan Peduli, Rabu (6/10/2021).

Usai pagelaran yang dilakukan di Ngrowo Bening itu, Walikota Madiun yang juga mantan Sekda tersebut mengungkapkan akan bertindak tegas jika di lapangan ditemukan THM melanggar prokes. Penutupan tempat usaha akan menjadi konsekuensi bagi pengusaha yang melanggar prokes.

"Tetap harus patuh prokes, kita sudah siapkan timnya untuk memantau itu. Kalau kedapatan melanggar ya akan di tutup tempat usahanya," tandasnya. (*)

Reporter : Pamula Yunahar C

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.