22 April 2025

Get In Touch

FKLSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Honor Covid19 Rp 14 Miliar ke Kejari Jember

Foto tangkapan layar presentasi BPK Jatim soal penggunaan dana APBD tahun 2020 di Jember. Foto : Purcahyono Juliatmoko.
Foto tangkapan layar presentasi BPK Jatim soal penggunaan dana APBD tahun 2020 di Jember. Foto : Purcahyono Juliatmoko.

JEMBER (Lenteratoday) - Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Jember melaporkan kasus dugaan penyimpangan penanganan covid19 tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Jember.

Koordinator FKLSM Jember Kustiono Musri menerangkan, pelaporan kasus ke lejaksaan itu sehubungan dengan predikat opini tidak wajar oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. "Itu sekaligus temuan BPK rentang Penyajian Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 107 miliar yang diduga tidak sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintahan. Kami FKLSM mendesak kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dugaan penyalahgunaan wewenang dan sekaligus kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi alas predikat buruk laporan keuangan tersebut," kata Kustiono Musri, Senin (4/10/2021).

Sebagai bahan pertimbangan untuk Kejaksaan, FKLSM Jember juga melampirkan data dalam bentuk softcopy satu SK Bupati dan RKB (Rencana Kebutuhan Belanja) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 senilai Rp 14 miliar dalam untuk honorarium dan beberapa data lainnya.

Laporan kasus itu diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno. "Kita sudah terima laporan dari FKLSM soal itu. Segera kita akan telaah dan sampaikan pada atasan karena laporan harus didukung dengan data-data untuk mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Soemarno.

Dia menambahkan, jika data pendukung laporan itu sudah memenuhi syarat, maka bisa ditindaklanjuti berupa surat perintah dari atasan.

Seperti diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya Rp 107,097 miliar dana penanganan Covid-19 era pemerintahan Bupati Faida yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dipastikan akan menjadi ganjalan terhadap kinerja catatan keuangan pemerintahan era Bupati Hendy Siswanto.

Bupati Hendy pekan lalu menyampaikan, kalau persoalan Rp 107 miliar ini tidak cepat selesai, Pemkab Jember tetap akan mendapat opini tidak baik. "Sebaik apapun pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Bupati Hendy Siswanto.

Menurutnya, penyelesaian kasus temuan BPK ini harus diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, tanpa melalui proses hukum, maka kasus Rp 107 miliar uang rakyat yang belum bisa dipertanggung jawabkan ini akan selalu berdampak pada status predikat jelek atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jember di mata BPK. Pemkab Jember akan kesulitan meraih opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Perlu ada proses hukum. Kalau tidak, opini kita tidak akan pernah baik. Sebaik apapun kami bekerja pada 2021, tapi kalau Rp 107 miliar masih melekat pada neraca, kami tetap tidak bisa apa-apa, tetap jelek,” kata Hendy.

Reporter : Purcahyono Juliatmoko

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.