
SURABAYA (Lenteratoday) - Anggota DPRD Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren dinilai dapat memperkuat keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes).
Dia juga menandaskan bahwa dengan hadirnya Perpres ini juga menciptakan regulasi tentang pengelolaan pendidikan di Ponpes. Dengan demikian, keberadaan pesantren semakin kuat dengan legalitas tersebut.
Politisi asal Bangkalan ini menilai Perpres tersebut harus diterjemahkan melalui banyak hal. Untuk itu setiap wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota diharapkan mampu menerbitkan peraturan daerh (Perda) untuk menyambut dana abadi pesantren ini.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang bersifat politis. Meski demikian, dalam prakteknya bukan hanya kepentingan politik semata. Selama ini Ponpes belum pernah mendapat dukungan atau perhatian dari pemerintah. Ponpes berdiri karena nilai ketulusan,” katanya, Minggu (26/9/2021).
Dia juga mandaskan bahwa ada beberapa kendala dalam pendidikan di pesantren, hingga membuat pesantren susah berkembang. Salah satunya adalah kurangnya fasilitas maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Kendala tersebut khususnya dialami oleh pesantren-pesantren kecil.
Sejauh ini, pesantren-pesantren besar sudah mampu mengelola dan menjalankan segala proses yang ada. Lain hal dengan pesantren kecil, di mana selama ini hanya menjadi penyangga bagi pesantren besar. Bahkan, santri menempuh pendidikan Madrasah Tsanawiyah di Ponpes kecil ada kecenderungan untuk melanjutkan pendidikannya ke pesantren besar ketika sudah masuk ke Madrasah Aliyah.
"Model-model Seperti ini juga harus menjadi perhatian serius," tutup Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangkalan ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, mengatakan pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa.
"Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran," ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Anik juga mengatakan bahwa Fraksi PKB yang ada di DPRD Jatim akan berusaha mendorong penyelesaian Raperda Pengembangan Pondok Pesantrean yang saat ini sedang digodok di DPRD Jatim.
"Dalam pertemuan ini, PWNU sangat support memberi motivasi kepada kami, bahkan memberikan pekerjaan rumah bagi Fraksi PKB agar gas pol agar segera menyelesaikan Raperda pengembangan pondok pesantren ini dengan cepat cepat," tuturnya. (ufi)