19 April 2025

Get In Touch

PP 56 tentang Penarikan Royalti Dinilai Memberatkan Pengusaha

Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto (kiri)
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto (kiri)

SURABAYA (Lenteratoday) - Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, dan Musik bisa membebani pengusaha. Beban tersebut khususnya terkait dengan penarikan hak royalti dan hak terkait yang dihitung berdasarkan per meter kubik.

“Kalau di luar negeri, hitungannya per lagu, misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan satu satu lagu mereka akan dikenakan biayanya, tapi disini hitungannya per meja, saya rasa ini kurang pas,” tegas Ketua Hiperhu Kota Surabaya, George Handiwiyanto, Minggu (26/09/2021).

Ia menambahkan, tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu dan pihak yang terlibat. Namun untuk penghitungan di PP tersebut yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu ada pengkajian ulang.

“Karena di setiap lagu memang ada hak eksklusif, itulah yang mendapatkan royalti. Pemerintah kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya, sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.

Namun saat ini, kata George, juga ada PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalti dan hak terkait masih tradisional. Dan hal itu seharusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Menurutnya, LMKN yang sudah sesuai dengan undang undang ini harus dilakukan secara  transparan. 

Selain itu, ia juga menyarankan agar ada alat yang dipasang di seluruh tempat hiburan yang termonitor di pusat. Misalnya, memeriksa kira kira berapa lagu milik pencipta yang dinyanyikan agar lebih jelas. 

“Kuncinya itu bahwa harus ada alat, sehingga ada kepastian bahwa lagu ini dinyanyikan siapa dan berapa kali, dipotong royali sekian, sehingga dapat. Kalau sekarang kan enggak, borongan. Itu kan masih tradisional, sedangkan kita kan era teknologi sudah ada,” papar George.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menghimbau kepada pemerintah, bahwa dalam waktu satu tahun ke depan setidaknya sudah ada alat yang akurasi, transparasi, dan akuntabelnya terbukti dan pasti. Sehingga harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para seniman dapat terwujud.

“Jadi harus benar-benar tujuan seniman, Presiden, dan Negara itu untuk kesejahteraan di bidang ekonomi bisa betul-betul terwujud,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gaperhu Surabaya, Edo Loekito, meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan pembayaran royalti musik dan lagu sesuai PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang salah satunya didasarkan pada luasan usaha. Jika  hal itu dilakukan, akan sangat memberatkan pelaku usaha industri pariwisata khususnya bidang hiburan.

"Kalau didasarkan pada luasan usaha, kita jelas yang keberatan. Ambil contoh bagaimana jika ada dua lokasi usaha dengan luas 200 dan 500 meter persegi. Yang 500 meter persegi customernya sedikit, sedangkan yang satunya jauh lebih banyak," sambung Edo. 

Gaperhu berharap ada kajian ulang terhadap regulasi ini serta mengajak para pelaku usaha duduk bersama sebelum PP ini resmi diberlakukan pada 31 Maret 2023. Jika pada hakikatnya  musik itu adalah sebuah komoditi yang didengarkan bukan ditempati. Sehingga dirasa kurang tepat jika pembayaran royalti berdasarkan luas tanah. 

"Tujuannya adalah hak para seniman musik dilindungi dan dihargai,kewajiban pengusaha bisa dilaksanakan tanpa memberatkan bisnisnya sehingga negara bisa mendapatkan dampak positif dari semuanya ini," bebernya. 

Gaperhu sepakat ada hak dari pencipta lagu yang harus diapresiasi supaya industri musik itu sendiri khususnya nasional akan semakin bisa menunjukkan kelasnya di era digitalisasi seperti sekarang ini.  

"Tentunya pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait bisa membuat suatu parameter yang objektif terkait dengan penggunaan lagu untuk kepentingan komersil di sebuah lokasi usaha," pungkasnya. (Ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.