KPK Bacakan Dakwaan Angin Prayitno: Terdakwa I Bersama Terdakwa II Terima Hadiah Rp 15 Miliar dan SGD 4 Juta

JAKARTA (Lenteratoday) – Kasus suap yang menjerat Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji kini sampai pada proses sidang pembacaan dakwaan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/9), Angin Prayitno didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Angin Prayitno didakwa bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
"Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar Jaksa KPK usai membacakan dakwaan, Rabu (22/9/2021).
Jika dirupiahkan, SGD 4 juta itu senilai Rp 42.169.984.851 (miliar). Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 57.169.984.851 (miliar).
Jaksa mengatakan suap itu diperoleh dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Kemudian dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan saat itu melakukan sesuatu. Keduanya menerima suap itu sejak Januari 2018 sampai September 2019.
Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.
"Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa.
Fee Dibagi Dua
Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan cara Angin merekayasa pajak sejumlah perusahaan pemberi suap itu, yakni dengan bekerja sama dengan sejumlah pejabat di Ditjen Pajak. Jaksa mengatakan Angin Prayitno membagi dua fee.
"Terdakwa I memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan, sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit), serta untuk jatah tim pemeriksa pajak di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Subdirektorat. Sedangkan 50 persen (lagi) untuk jatah tim pemeriksa," tutur jaksa.
Selain Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, turut menerima fee 50 persen. Uang itu diperoleh dari hasil rekayasa pajak.
"Terdakwa Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang, di mana telah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama," jelas jaksa.
Karena itu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.