20 April 2025

Get In Touch

Pada P-APBD Jatim 2021 Ada Penambahan Rp 2,88 Triliun

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani KUA PPAS APBD Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani KUA PPAS APBD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur akan dimulai besok, Rabu (22/9/2021). Dalam P-APBD tersebut akan ada penambahan anggaran Rp 2,88 triliun dari total belanja daerah Rp 35,88 triliun.

Hal itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan Anwar Sadad dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (21/9/2021) siang.

Penandatanganan persetujuan tersebut memulai rangkaian pembahasan P-APBD Jatim 2021 yang ditargatkan akan disahkan pada akhir bulan ini. Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, yang ditemui setelah rapat paripurna menerangkan bahwa prioritas PPAS P-APBD Jatim 2021 untuk memenuhi kebutuhan kewajiban yang mengikat. Selain itu juga digunakan untuk tunjangan nakes, poskesdes, dan belanja dana bagi hasil.

 “Dari total belanja daerah Rp 35,88 triliun, ada penambahan Rp 2,88 triliun dalam P-APBD Jatim 2021,” terang Plh Sekdaprov Jatim.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan gubernur terkait dengan KUA PPAS adalah ketentuan norma yang harus dipenuhi untuk memulai pembahasan P-APBD. Dia juga mengatakan bahwa untuk pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif di Banggar.

“Setelah terjadi kesepakatan bersama, mulai besok pembahasan perubahan APBD Jatim sudah mulai bisa dimulai dengan nota keuangan dari Gubernur Jatim,” katanya.

Sadad menjelaskan, terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), ada potensi penerimaan yang melampaui target. Penerimaan tersebut bersumber dari pajak daerah. Peningkatan ini menandakan bahwa meski saat ini dilandar Covid-19, namun pekatuhan warga untuk membayar pajak masih cukup tinggi.

Bahkan, capaian penerimaan dari pajak ini nyaris sama dengan pendapatan sebelum adanya pandemi Covid-19. Awalnya, mendapatan dari sektor ini ditargetkan hanya Rp 13 triliun, namun dalam realisasinya sudah mencapai Rp 14 triliun.

“Itu artinya hasilnya mendekati PAD pada masa sebelum pandemi Covid-19. Anggaran itu akan digunakan untuk belanja-belanja yang bersifat mandatory atau yang bersifat wajib,” kata pria asal Pasuruan,

Lebih lanjut dia mencontohkan pada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota, kemudian ada beberapa dianggap sebagai program prioritas, diantaranya soal biaya operasional pendidikan yang kemarin dirasa masih kurang, kemudian insentif nakes sebagai dampak pandemi ada beberapa bagian yang tidak tercover oleh pemerintah pusat dicover oleh pemerintah daerah dengan APBD Jatim.

“Kita akan memberikan suntikan modal Bank UMKM Jatim. Langkah tersebut cukup jitu dalam membantu pelaku UMKM agar bisa mengungkit perekonomian akibat pandemi Covid-19,” jelas Gus Sadad sapaan akrabnya.

Pembahasan P-APBD Jatim ini terpenting tidak melampaui tenggat waktu yang diatur dalam aturan perundangan. “Dalam norma P-APBD itu harus sudah selesai disepakati 3 bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran. Saya kira pembahasan P-APBD Jatim masih dalam koridor itu,” imbuhnya HMS .(Perda P-APBD Jatim). (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.