20 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Geram Saat Kunker ke PT Greenfields, Ada Apa?

Komisi D DPRD Jatim saat kunker ke PT Greenfields di Kab Blitar.
Komisi D DPRD Jatim saat kunker ke PT Greenfields di Kab Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Saat Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Farm 2 PT Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar sempat 2 kali dibuat geram.

Ternyata, saat 9 orang rombongan dipimpin ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunker bersama DLH tiba di lokasi PT Greenfields, mereka diterima di aula yang kondisinya tidak layak. Bahkan, di tempat itu bercampur tumpukan kasur, serta barang-barang.

"Apa PT Greenfields tidak punya ruangan lain yang lebih layak untuk pertemuan?" kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Kuswanto sambil keluar ruangan berukuran sekitar 5x8 meter tersebut, Selasa (14/9/2021).

Kuswanto mengatakan kalau pihaknya tidak minta penyambutan yang mewah, tapi tempat yang layak untuk melakukan pertemuan. Apalagi sebagai wakil rakyat, seharusnya lebih dihargai setelah jauh-jauh datang dari Surabaya.

"Kenapa kita ditempatkan di ruangan campur tumpukan kasur bekas seperti ini, apa tidak ada ruangan lain," lanjut politisi Partai Demokrat ini.

Melihat rombongan DPRD Jatim keluar sambil marah-marah, pihak PT Greenfields melalui Head of Dairy Farm Development dan Suistainability, Heru Prabowo, langsung menyampaikan permintaan maaf. Serta menjelaskan alasan kenapa disambut dan ditempatkan di ruangan tersebut.

"Karena pertimbangan ruangan di lokasi pemerahan sapi di atas hanya terbatas sedikit, tidak bisa merokok dan harus steril," ujar Heru.

Setelah mendapat penjelasan ini, serta disampaikan jumlah rombongan hanya 15 orang akhirnya sepakat pertemuan dilakukan di ruang rapat di lokasi pemerahan di atas yang masih bagian dari area PT Greenfields.

Saat pertemuan, rombongan mendapat penjelasan mengenai operasional dan pengolahan limbah PT Greenfields, dari Heru didampingi Industrial Relation PT Greenfielda, Sunarko.

Setelah mendapat penjelasan singkat, Kuswanto menanyakan kenapa sampai terjadi protes dari warga, hingga ada gugatan ke pengadilan. "Sesuai agenda kedatangan kami kesini, ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di PT Greenfileds," kata Kuswanto.

Menanggapi ini Heru mengungkapkan memang ada 3 masalah, yaitu dokumen Amdal yang harus disesuaikan. Awalnya akan dibuat adendum, tapi ada perubahan aturan menjadi kewenangan pusat. Namun karena ada sanksi administrasi dari DLH Provinsi, pengurusan belum selesai.

Hasil komunikasi dengan KLH, tidak perlu Amdal baru cukup menggunakan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan kami menunggu instruksi lebih lanjut.
Kemudian kedua, IPAL sudah selesai kita perbaiki dan sudah dilakukan uji coba 4 kali tapi ijinnya belum ada. "Ketiga, akan menerapkan pemanfaatan limbah cair, tapi belum ada Ijin Pemanfaatan Limbah Cair (IPLC)," ungkap Heru.

Padahal limbah kotoran sapi atau manure yang dihasilkan dari 7.500 ekor ternak, setiap harinya sekitar 80-100 ton. Berupa kotoran padat dan cair, di mana yang padat diolah menjadi alas ternak dan limbah cairnya dialirkan untuk pupuk ke perkebunan.

Menanggapi ini, menurut Kuswanto, PT Greenfields dianggap kurang respon dan suka memelihara masalah, maka dengan kedatangan Komisi D ini ingin investor bisa bekerja dengan nyaman tidak ada dampak lingkungan.

"Kami hadir bukan mencari masalah tapi mencari solusi, sehingga tidak ada permasalahan dengan warga dan justru bisa meningkatkan kesejahteraan warga," tandasnya.

Demikian juga anggota Komisi D, Guntur Wahono, menegaskan agar pihak PT Greenfields serius untuk menyelesaikan perijinan dan masalah limbahnya. "Jangan sampai investasi yang dengan susah payah dihadirkan, tidak bisa dibanggakan dan justru menimbulkan masalah. Kami ingin ketika datang kembali mengecek, semua masalah sudah selesai," tegas politisi PDIP ini.

Kegeraman kedua terjadi, ketika perwakilan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Blitar, Supandi, meminta waktu berbicara menjelaskan adanya kerjasama dengan PT Greenfields dalam pemanfaatan limbah kotoran sapi sebesar 1.400 m3 per hari.

"Kami sudah MoU dengan PT Greenfields, untuk mengelola limbah manure menjadi pupuk organik yang akan digunakan oleh seluruh KTNA di Kabupaten Blitar. Jadi kami menganggap menemukan harta karun yang jika diolah bisa bermanfaat," papar Supandi.

Belum selesai berbicara, salah satu anggota DPRD Jatim menghentikan dengan menggebrak meja. Sambil menanyakan apakah termasuk pihak yang diundang dalam pertemuan ini dan kapan MoU dengan PT Greenfileds. Ternyata diketahui bahwa MoU baru dilakukan beberapa hari yakni 9 September 2021.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, KTNA jangan sampai hanya menjadi bemper PT Greenfields. Karena kerjasama baru terjadi, serta belum ada hasilnya seperti apa," cetus Kuswanto.

Selanjutnya bergantian setiap orang anggota komisi yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup ini menyampaikan tanggapannya, seperti bagaimana CSR dan berapa nilainya. Kemudian sebagai cabang kedua dari PT Greenfields di Malang, seharusnya perijinan lebih mudah diurus dan dilengkapi. Termasuk perusahaan sudah beroperasi 3 tahun tapi tidak punya IPAL, maka harus dievaluasi. Namun tidak semuanya mendapat jawaban dari pihak PT Greenfields.

Kuswanto menambahkan sebelum mengakhir dialog yang berlangsung sekitar 2 jam, bahwa sebagai perusahaan asing budayanya selalu mengutamakan perizinan. "Ini ada keanehan, kenapa ada perizinan yang belum lengkap. Oleh karena itu ke depan seluruh perizinan yang belum sempurna dan belum lengkap segera dilengkapi, agar bisa memberikan manfaat buat Kabupaten Blitar," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.