20 April 2025

Get In Touch

PPNI Wadul ke DPRD Jatim, Ini Tanggapan Komisi E

Komisi E DPRD Jatim saat menerima PPNI.
Komisi E DPRD Jatim saat menerima PPNI.

SURABAYA (Lenteratoday) – PPNI (Persatuan Perawatan Nasional Indonesia) Jawa Timur wadul ke Komisi E DPRD Jatim terkait keberlanjutan dan status perawat Ponkesdes serta honor mereka. Mereka juga mengeluhkan sering terjadi keterlambahan dalam pembeyaran honor mereka.

Ketua PPNI Jatim, Prof Nursalam mengatakan selain tiga hal tersebut, PPNI juga ingin mempertanyakan soal kebelanjutan program Ponkesdes. Terlebih lagi, beredar isu yang mengatakan bahwa kontak para perawat di Ponkesdes akan diputus.

Dia menandaskan setidaknya ada 3.213 Ponkesdes di Jawa Timur dan dia tidak bisa memberikan jaminan pada para perawatnya untuk diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab, kuota PPPK setiap provinsi hanya 200 saja

“Terkait dengan honor yang diberikan kepada perawat Ponkesdes harus dibayarkan terutama yang mengalami keterlambatan. Honor yang diberikan Pemprov Jatim kepada perawat Ponkesdes dalah Rp. 1.550.000 dan sering kali mengalami keterlambatan pembayaran,” katanya saat hearing di Komisi E DPRD Jatim, Senin (13/9/2021).

Sementara, lanjutnya, honor yang diberikan Kabupaten kota kepada perawat Ponkesdes nilainya tidak sama karena tergantung dari kemampuang masing-masing masing-masing daerah. Namun, nilai cenderung lebih rendah dibandingkan dengan Pemprov Jatim. Untuk itu dia meminta supaya ada penambahan honor dari Kabupaten kota.

Dalam kasus ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr.  Kohar Hari Santoso mengatakan salah satu opsi untuk penambahan honor perawatan Ponkesdes adalah melalui anggaran dana desa. Menurutnya itu cukup realistis karena perawatan Ponkesdes lebih banyak membantu desa.

"Kepala desa kan sudah dibantu oleh teman teman ponkesdes, lah itu supaya mengapresiasi mereka dari dana desanya," kata dr. Kohar.

Di satu sisi, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan untuk honor Ponkesdes akan cair karena menggunakan APBD perubahan mendahului.  Dan dia juga memastikan bahwa kewajiban Pemprov terkakt honor untuk tahun 2021 sudah terpenuhi, saat ini tinggal proses administrasinya.

Sedangkan terkait dengan isu pemutusan kontrak perawat Ponkesdes, Hikmah mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. "Ini yang salah dibaca oleh perawat Ponkesdes, berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 4 thn 2010, sekalipun inisiasi Ponkesdes itu berasal dari Pemprov, tapi Ponkesdes itu secara jaringan berada di bawah Puskesmas, dan Puskesmas itu lembaganya Kabupaten Kota, maka tidak bisa kontrak itu dilakukan oleh Provinsi," terangnya.

Hikmah mengatakan sudah meminta klarifikasi ke Dinkes provinsi, ternyata isu tersebut tidak benar. Namun yang dilakukan Dinkes adalah wacana evaluasi kinerja. Menurutnya, evaluasi kinerja memang wajar dilakukan pada semua pegawai.

“Memang provinsi memberikan honor lebih besar dibanding kabupaten kota, sebulannya Rp 1.500.000,-. Sedangkan dari kabupaten kota rata-rata antara Rp 500.000 sampai Rp1 juta. Itu kan dipekerjakan di lembaganya Kabupaten, dibawah wewenang Puskesmas,” sambung ketua Perempuan Bangsa ini.

Dia juga meminta supaya honor perawat ini jangan dikurangi, kalau perlu malah harus ditambah.  “Nilainya kalau dipenuhi gak besar yakni Rp 57,8 miliar itu untuk 1 tahun untuk 3.213 Nakes Ponkesdes dari APBD Provinsi," kata Hikmah. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.