
JOMBANG (Lenteratoday)-Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah, dan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Tentunya untuk memungut CHT dengan hasil maksimal diperlukan kerjasama antar-stakeholder Seperti yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri terus berkolaborasi melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di Kabupaten Jombang.
Kegiatan sosialisasi khususnya ‘Gempur Rokok Ilegal’ berlanjut di Desa Bawangan - Ploso - Jombang, Kamis (8/9/2021). Selain itu diisi sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai
Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries Yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujar Aris dalam sambutannya.
Disampaikan pula kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat. Diharapkan pula bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.
“Kita tidak melarang masyarakat merokok, namun mohon toleransi kalau merokok jangan di tempat umum. Tidak apa apa nglinting dhewe dirokok dhewe pokoknya tidak dijual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meski peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah, karena kebocoran itu dalam jangka panjang akan menjadi banyak dan dapat mengurangi penerimaan negara” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan wakil dari Kantor Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin. Paparan yang disampaikan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok ilegal.
Disampaikan, ada beberapa sifat dan karakteristik jenis barang yang bisa dikenai cukai. “Ada 4 (empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” urai Syaiful Arifin.
Ditambahkan, ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. “Ada 3 (tiga) barang yaitu Etil Alcohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alkohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, “Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita ukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah Banderol” pungkasnya. (gos/adv)