20 April 2025

Get In Touch

Gara-gara Burungnya Diremas, Pemuda ini Gagal Perkosa Korban

Gara-gara Burungnya Diremas, Pemuda ini Gagal Perkosa Korban

Blitar - Keberanian korban melawan dengan meremas burung pelaku yang akan memperkosanya, berhasil menyelamatkannya tapi harus mengalami luka penganiyaan.

Peristiwa percobaan pemerkosaan dan penganiyaan ini terjadi, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Berawal dari korban Mt (39) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang kos di Jl. Beringin Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pulang dari warung lesehan milik Ny Istiani yang juga ibu kosnya.

Saat korban akan pulang jalan kaki ke kos itulah, pelaku M Arif (18) warga Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo yang rumahnya tidak jauh dari rumah kos korban membuntutinya. "Karena pintu rolling door tidak dikunci, pelaku masuk dan melepas seluruh pakaiannya di lantai 1 sampai telanjang bulat," tutur Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo di Mapolres Blitar Kota, Senin (17/2/2020).

Dalam kondisi telanjang itulah pelaku naik ke lantai 2, melihat pintu kamar korban Mt terbuka pelaku langsung masuk dan menindih tubuh korban sambil mencekiknya. "Korban melawan dengan menendangnya, kemudian berlari turun ke lantai 1 dikejar oleh pelaku dan terjadi aksi penganiayaan," jelas AKBP Leonard.

Korban dilempar asbak kayu, kemudian dikepruk dengan guci tanah liat dan dipukul pelipis kanannya hingga robek mengeluarkan darah. "Pelaku sempat menindih tubuh korban dan menggigit lehernya hingga luka, tapi korban terus melawan memukul alat vital pelaku hingga berhasil keluar rumah dan berteriak minta tolong," terangnya.

Tetangga korban yang mendengar teriakan langsung berdatangan, memberikan pertolongan dan mengamankan pelaku.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku minum oplosan anggur, miras dan jamu. "Diduga pengaruh minuman oplosan itu, yang membuat pelaku nekat melakukan pemerkosaan," tandas AKBP Leonard.

Sementara tersangka Arif kepada polisi mengaku sebelumnya minum oplosan yaitu anggur, miras dan racikan jamu. "Hanya minum itu saja, kemudian bertemu Bu Is (saksi) dan disuruh ke rumah kos miliknya di Jl. Beringin. Saat masuk kondisi sepi, kemudian saya membuka seluruh baju di lantai 1 lalu naik ke lantai 2. Ketika melihat ada wanita tidur, langsung saya tindih," paparnya.

Karena melawan dan berlari itulah, terjadi pemukulan dengan asbak kayu dan guci tanah liat. Korban Mt berhasil selamat, setelah meremas burung pelaku dan berteriak minta tolong.

"Gara-gara burung saya diremas, saya kesakitan dan spontan memukulnya," kata pemuda pengangguran ini.

Ditambahkan AKBP Leonard M Sinambela pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 jo 285 KUHP sub 351 tentang pemerkosaan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.