20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Kediri Terima Pengajuan Draf Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha

Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto diikuti Walikota Abu Bakar mengucap salam kepada para anggota dewan usai rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto diikuti Walikota Abu Bakar mengucap salam kepada para anggota dewan usai rapat paripurna.

KEDIRI (Lenteratoday) - DPRD Kota Kediri menerima dua draf Raperda dari eksekutif untuk dilakukan pembahasan. Kedua Raperda yang diajukan yakni; Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri No: 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Kediri No: 5/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.   

Penyerahan draf dilakukan langsung Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Walikota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9/2021). Rapat Paripurna juga dihadiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah Kota Kediri dan Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.Terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan antara lain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyusun produk hukum dalam penyelenggaraannya.

“Ini merupakan tahapan normal dalam perubahan Perda, ada pengajuan dari eksekutif, lembaga legislatif yang membahas sebelaum ditetapkan sebagai perda pengganti. Soal besaran perubahan tarif dewan belum tahu, kan baru diserahkan dalam rapat paripurna tadi,” ujar Gus Sunoto.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Firdaus menjamin dalam pembahasan dewan tetap akan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Artinya kalaupun dalam pembahasan kedua Raperda itu ada kenaikan tarif retribusi, tidak membebani rakyat atau masih terjangkau.   

 Seiring perkembangan waktu, fasilitas layanan kesehatan juga terus ditambah sesuai kebutuhan masyarakat. Selain RSUD Gambiran, Pemkot Kediri telah memfungsikan RSUD Gambiran lama menjadi RSUD Kilisuci yang belum ditetapkan sebagai unit kerja dengan menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD).

“Kita ingin RSUD Kilisuci bisa segera melayani dan tentu harus menjadi BLUD agar RS Kilisuci bisa segera berkembang. Oleh karena itu harus ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai obyek retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri No: 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan berupa penambahan obyek retribusi baru yakni Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kilisuci,” terangnya.

Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha khususnya yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Walikota menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam perubahan Raperda yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada jenis pelayanan bangunan untuk perikanan, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

 Selain itu, fasilitas bangunan warung ikan olahan, kolam pemancingan di UPTD pembenihan dan kolam ikan, kios perikanan dan kios ikan di pasar benih ikan (PBI) yang semula disewakan akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan produktifitas ikan hias.

“Pada rumah potong hewan akan diberlakukan satu tarif yang merupakan hasil akumulasi dari tarif-tarif jenis pelayanan sebelumnya. Di mana pengguna jasa akan mendapatkan rangkaian pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, serta tempat pelayuan dan timbangan ternak.

Selain itu ketentuan tarif retribusi penjualan bibit ikan dan ikan konsumsi perlu dihapus Karena dalam Perda Retribusi Jasa Usaha harus mencantumkan tarif/nominal retribusinya padahal harga pasar selalu berubah. Sehingga ketentuan tarif yang ada tidak bisa menjadi acuan,” ujarnya. (gos/adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.