
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat kembali diperpanjang untuk wilayah Kota Palangka Raya, berlaku dari tanggal 23 Agustus hingga 6 September 2021 yang akan datang. Diterapkannya kebijakan PPKM Level empat mengikuti instruksi Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan diberlakukannya kembali PPKM Level 4 di wilayah Kota Palangka Raya tentunya memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan pemberlakuan kebijakan tersebut. Termasuk pertimbangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari PPKM tersebut.
"Tentu dengan berlakunya PPKM Level empat dampaknya sangat dirasakan masyarakat, dengan ruang gerak yang terbatas sangat sulit bagi para pelaku usaha, pekerja seni, dan pekerja lainya untuk mengais rezeki,” papar Ruselita, Kamis (26/8/2021).
Ruselita menyampaikan harapannya dengan diperpanjangnya masa PPKM ada upaya yang dilakukan pemerintah sebagai timbal balik kepada masyarakat yang terdampak. Di kondisi sekarang ini masyarakat sangat berharap adanya bantuan stimulus dari pemerintah untuk meringankan beban mereka.
“Kami yakin masyarakat sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, namun pemerintah jangan menutup mata terhadap dampaknya bagi masyarakat, hal ini bisa disikapi dengan memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat,” ungkap Ruselita.
Selain itu Ruselita menambahkan dalam memberikan stimulasi, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun kebutuhan pokok, hendaknya tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak, dengan demikian tujuan pemerintah untuk membantu secara ekonomi tercapai.
“Kami sebagai wakil rakyat mendorong pemerintah agar dapat segera menyalurkan bantuan stimulus kepada masyarakat yang berjuang untuk sehat namun tertekan secara ekonomi,” pungkas Ruselita.(nov)