
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Senin (23/8) PPKM Level 4 yang sudah berjalan sekitar satu bulan di Kota Palangka Raya akan berakhir. Kebijakan PPKM tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 31 tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung menyarankan agar pihak terkait bisa segera melakukan penyesuaian laporan atas perkembangan penyebaran Covid-19. 'Update' laporan status perkembangan Covid-19 yang akurat diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Demikian juga dengan data penerapan 3T yakni tracing, testing, dan treatment harus disinkronkan, data ini nantinya akan dilaporkan ke pusat, karena itu harus disiapkan dengan baik dan tepat," papar Nenie, Senin (23/8/2021).
Selain itu Nenie mengatakan perkembangan penyebaran yang terkonfirmasi dan juga tingkat kematian akan menjadi bahan pertimbangan. Dalam mempersiapkan laporan dengan lengkap, baik dari tracing, testing dan treatment harus disinkronkan secara matang, yang mana nantinya untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Tentunya semua laporan harus dipersiapkan dengan matang, karena berdasarkan data yang diberikan masing-masing daerah pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan Covid-19," ungkap Nenie.
Legislator wanita dari fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar apapun nanti yang menjadi keputusan pemerintah pusat selanjutnya terkait penanganan pandemi Covid-19, pemerintah daerah harus mendukung dan siap untuk menindak lanjutinya. Agar penanganan Covid-19 dapat dikendalikan secara nasional, tentunya diperlukan dukungan semua pihak tanpa terkecuali.
“Jika kita ingin agar pandemi ini segera berakhir, apapun yang menjadi keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat jika sudah jelas harus kita ikuti, disinilah diperlukan kerjasama dan kesadaran seluruh masyarakat," pungkas Nenie.(nov)