
JAKARTA (Lenteratoday) – Tingkatkan keamanan imigrasi nasional maupun internasional, Kementerian Luar Negeri meluncurkan paspor elektronik (e-passport) diplomatik dan dinas. Peluncuran secara virtual ini dilaksanakan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kementerian Luar Negeri.
"Peluncuran e-passport merupakan bagian dari upaya Kemlu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kekonsuleran. Penggunaan paspor elektronik ini juga diharapkan dapat berkontribusi bagi upaya peningkatan keamanan nasional maupun internasional yang menjadi kepentingan kita bersama," tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Diketahui, e-passport diplomatik dan dinas memberikan pengamanan yang lebih kuat dari potensi pemalsuan. E-passport juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan paspor di pos imigrasi.
Sementara itu, e-passport telah memenuhi standar internasional, yakni sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Document 9303 ICAO tentang standard and specification machine readable travel documents (MRTD) edisi terakhir. Sehingga, kata Retno, e-passport terjamin keamanan dan keabsahannya.
Selain itu, paspor ini juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya karena telah terintegrasi dengan sistem yang diakui secara global.
Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa pengembangan teknologi e-passport patut dibanggakan karena merupakan hasil karya anak bangsa.
Ia mengungkapkan melalui peluncuran e-passport diplomatik dan dinas, Indonesia menjadi salah satu dari 100 lebih negara yang telah menerbitkan e-passport baik yang berjenis paspor regular, paspor diplomatik dan paspor dinas.
"Diharapkan pula upaya upgrade ini dapat meningkatkan jumlah Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) yang saat ini masih tertunda karena terdapat persyaratan bahwa paspor yang digunakan harus berbentuk paspor elektronik," tutupnya.
Sebagai informasi, penggunaan e-passport sejalan dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksananya.(ist)