
BLITAR (Lenteratoday) - Sampai H-1 tenggang waktu 1 bulan yang diminta PT Greenfields untuk membenahi pengolahan limbahnya 19 Agustus 2021, warga masih menemukan aliran limbah kotoran ternak yang dibuang ke sungai.
Kondisi ini sesuai dengan rekaman 5 video dari warga, yang melakukan pengecekan menjelang H-1 dari deadline 1 bulan yang diminta PT Greenfields untuk membenahi pengolahan limbahnya, Rabu (18/8/2021) kemarin.
Dalam video dengan durasi antara 36 detik sampai 71 detik, terlihat jelas adanya aliran limbah cair kotoran ternak yang dialirkan melalui parit kecil ke perkebunan Sengon menuju Sungai Kupu di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Menurut juru bicara warga Desa Tegalasri dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kinan kalau pengambilan video ini untuk mengetahui kondisi lapangan, apakah benar PT Greenfields sudah melakukan pembenahan pengolahan limbahnya. "Ternyata dari hasil pengamatan dibeberapa titik, masih ada aliran limbah PT Greenfields melalui parit yang ujungnya langsung ke Sungai Kupu," ujar Kinan, Kamis (19/8/2021).
Dari beberapa video tersebut memang terlihat jelas, adanya aliran limbah cair bercampur kotoran ternak. Airnya berwarna coklat, berbusa dan mengeluarkan bau kotoran sapi atau tlethong. Anehnya, disebelah parit yang mengalir limbah tersebut, tampak terpasang rangkaian pipa paralon berwarna putih.
"Kalau memang sudah dibenahi, kenapa pipanya tidak digunakan. Walaupun dialirkan pipa atau tidak, keluarnya seharusnya limbah yang aman dan tidak berbahaya untuk lingkungan," tandas Kinan.
Bahkan dalam video tersebut, terdengar keterangan dari petugas perkebunan Sengon yang ikut melihat adanya aliran limbah. Kalau belum ada bukti berdasarkan keterangan ahli atau penelitian, yang menunjukkan hasil dari penggunaan limbah untuk pupuk tanaman kopi.
"Kelihatannya subur, daunnya rimbun dan tanaman cepat besar. Tapi bagaimana buahnya, lebih bagus mana memakai pupuk limbah cair itu atau tidak," ungkapnya.
Setelah ditelusuri aliran limbah yang dibuang melalui parit tersebut, muaranya ke lagoon kecil-kecil di tepi Sungai Darungan yang bermuara ke Sungai Kupu. Kalau lagoon kecil-kecil tersebut penuh dan meluber, akan langsung mengalir ke sungai. "Ini jadi ancaman bagi warga, kalau lagoon kecil itu penuh dan hujan pasti meluber ke sungai," terang Kinan sambil menunjukkan video lagoon yang menampung aliran limbah.
Oleh karena itu ditegaskan Kinan berarti PT Greenfields tidak melakukan pembenahan apapun selama sebulan ini, terbukti masih ada pembuangan limbah melalui parit. "Hanya saja tidak ke Sungai Genjong, tapi ke titik lainnya. Sedikit-sedikit, sehingga Sungai Genjong terlihat bersih tapi sebenarnya dibuang ke titik lain," tegasnya.
Sementara itu pihak Pemkab Blitar pada hari yang sama, Rabu (18/8/2021) juga menerjunkan tim melakukan evaluasi ke PT Greenfields dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian, Tuti Komariyati bersama beberapa orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar.
Ketika dikonfirmasi mengenai hasil evaluasi peninjauan ini, Tuti mengatakan tim dibagi 2 ada yang fokus ke laporan progres perbaikan pengolahan limbah dan ke lapangan melihat land aplication. "Kesimpulannya memang sebulan ini hasilnya belum maksimal, termasuk mereka (PT Greenfields) juga kuwalahan mengolah limbah kotoran ternaknya," kata Tuti.
Karena memang jumlahnya memang sangat banyak yang menumpuk, menurut Tuti tidak bisa diselesaikan sendiri oleh PT Greenfields tapi perlu kerjasama dengan pihak lain. "Termasuk disampaikan akan memperluas Land Aplication dari semula 40 hektar menjadi 90 hektar. Itupun saya minta laporannya, jadwal dan progresnya," beber Tuti.
Disinggung mengenai masih adanya pembuangan limbah melalui parit di perkebunan Sengon, Tuti membenarkan memang masih ada pembuangan melalui parit. Karena untuk memperbaiki melalui pipa-pipa masih dalam proses, serta perluasan Land Aplication memerlukan waktu. "Pihak PT Greenfields juga mengakui sudah melakukan pendekatan ke warga, untuk menjalin kerjasama pengolahan limbahnya," pungkas Tuti.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah telah 3 kali melayangkan Surat Teguran kepada PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Surat Teguran Ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran Ke 2 pada 29 Juni 2021 dan terakhir kembali dilayangkan Surat Teguran Ke 3 pada 9 Juli 2021. Selanjutnya PT Greenfields meminta waktu sebulan, terhitug sejak 19 Juli 2021 - 19 Agustus 2021 untuk membenahi pengolahan limbahnya.
Selain Surat Teguran Bupati Blitar, juga ada teguran dan sanksi dari DLH Provinsi Jatim mengenai pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL. Bahkan Surat Teguran Bupati Blitar juga ditembuskan kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim.
Akibat dugaan pencemaran pembuangan limbah ke sungai ini, terjadi gugatan Class Action 258 Kepala Keluarga (KK) dari Kecamatan Doko dan Wlingi yang terdampak limbah kepada PT Greenfields. Serta Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2, untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini, sudah disidangkan perdana pada 21 Juli 2021 lalu. (ais)