21 April 2025

Get In Touch

MCW : Anggaran Pemkot Batu Belum Prioritaskan Penanganan Pandemi

Penyaluran BLT Kota Batu.
Penyaluran BLT Kota Batu.

MALANG (Lenteratoday) - Malang Corruption Watch (MCW) menilai bahwa Pemkot Batu belum memprioritaskan sumber daya anggaran publik untuk penanganan pandemi sekaligus memberi perlindungan sosial yang memadai. Selain itu, mekanisme penyaluran Bansos dinilai tidak transparan, baik data penerima Bansos, jumlah yang disalurkan, waktu penyaluran, serta pertanggungjawabannya.

Pasalnya, dari Anggaran belanja Kota Batu tahun 2021, alokasi untuk penanggulangan bencana hanya sebesar 1,26% dari anggaran Rp 1 triliun. Berdasarkan hasil penelitian MCW, alokasi dana bantuan sosial hanya menyentuh angka 997,5 Juta Rupiah. Nominal ini sangat timpang dengan Anggaran Belanja Pegawai yang setidaknya menghabiskan 35,6% atau setara dengan Rp 387,66 miliar.

Dalam catatan MCW, Anggaran Belanja Kota Batu tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 1,087 triliyun. Sektor paling besar menghabiskan anggaran adalah belanja operasional birokrasi, seperti Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 387,66 miliar atau 35,6%; Belanja Perjalanan Dinas Rp 28,228 miliar setara 2,6%; Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Rp 19,29 setara 1,77%.

"Akan tetapi, sektor yang berkaitan dengan penanganan pagebluk justru lebih kecil seperti Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 10,848 miliar atau 0,99%, dan Belanja Bantuan Sosial hanya dianggarkan Rp 13,73 miliar atau 1,26%, sementara anggaran Bansos tunai untuk 3.325 warga terdampak pandemi hanya Rp 997,5 juta," ujar Janwan, koordinator peneliti MCW, dalam rilis yang diterima, Minggu (15/8/2021).

Anggaran perjalanan dinas seharusnya direalokasi untuk penanggulangan Covid-19, karena pada masa pandemi tidak memungkinkan pejabat melakukan perjalanan dinas. Demikian halnya Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD bisa dipangkas untuk kebutuhan mendesak masyarakat dikala pandemi. Bagaimanapun ‘uang rakyat’ yang dikelola Pemkot Batu tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.

Saat PPKM level 4 diterapkan di Kota Batu, Pemkot bertanggung jawab melindungi rakyat dari resiko sosial. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 ayat (9) menjelaskan “Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko guncangan dan kerentanan sosial”. Salah satu program perlindungan sosial berupa Bansos.

Pemkot Batu menyalurkan Bansos desa untuk 1.000 warga terdampak, selain itu ada Bansos profesi untuk 2.566 warga dengan anggaran Rp 769.800.000, serta Bansos tunai tingkat kelurahan untuk 759 warga dengan anggaran Rp 227.700.000. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD dengan perkiraan sebesar Rp 7-9 Miliar.

Jika ditotal, jumlah penerima Bansos 4.325 warga selama masa PPKM, cukup kecil dibanding anggaran belanja Kota Batu tahun 2021 mencapai 1 T. Padahal hampir seluruh penduduk Kota Batu terdampak Covid 19 dan membutuhkan perlindungan sosial.

MCW mendorong Pemkot Batu agar memprioritaskan perlindungan sosial melalui sumber daya anggaran publik (uang rakyat) yang ada. Karena “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jika pemerintah mau benar-benar tangani pandemi harusnya fokus utama ada pada penanganan pandemu, buka perjalanan dinas,” kata Janwan. (ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.