
SURABAYA (Lentera.TV) Sejak 10 Agustus 2021, pemerintah telah kembali membuka pusat perbelanjaan seperti mal di empat kota yakni, Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Kendati dibuka, ada syarat wajib bagi pengunjung apabila ingin belanja di pusat perbelanjaan itu. Apa saja ya? simak penjelasanya.