19 April 2025

Get In Touch

Jangan Buru-buru Masuk Mal, Simak Syarat Wajib yang Harus Kamu Tau

Jangan Buru-buru Masuk Mal, Simak Syarat Wajib yang Harus Kamu Tau

SURABAYA (Lentera.TV) Sejak 10 Agustus 2021, pemerintah telah kembali membuka pusat perbelanjaan seperti mal di empat kota yakni, Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Kendati dibuka, ada syarat wajib bagi pengunjung apabila ingin belanja di pusat perbelanjaan itu. Apa saja ya? simak penjelasanya.

https://www.youtube.com/watch?v=k4zj37YnxoU
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.