
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah semua prosedur sudah dilakukan oleh Pemkab Blitar, untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Wakil Bupati (Wabup) Blitar juga akan kerja sama dengan Greenpeace, organisasi lingkungan hidup dunia.
Hal ini disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso ketika ditanya mengenai tindaklanjut upaya menuntaskan kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Greenfields, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan organisasi lingkungan hidup dunia Greenpeace. "Kami dari Pemkab Blitar serius nenuntaskan kasus ini, selain secara prosedur birokrasi dilakukan. Juga perlu masukan dan dukungan, dari berbagai pihak," ujar Wabup Rahmat, Minggu (8/8/2021).
Lebih orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan upaya koordinasi dan kerjasama dengan Greenpeace, merupakan salah satu masukan dari para aktifis lingkungan hidup di daerah dan nasional. "Untuk memperkuat apa yang sudah dilakukan Pemkab Blitar, dalam menuntaskan kasus Greenfields," jelasnya.
Bahkan tandas Wabup Rahmat kasus dugaan pencemaran PT Greenfields ini juga akan dibawa ke Global Landscapes Forum (GLF), yaitu forum internasional yang membahas isu-isu atau masalah terkini terkait pencemaran lingkungan yang dihadiri oleh banyak negara. "Kami tidak main-main menuntaskan masalah ini, senua masukan dan dukungan sangat berarti buat Pemkab Blitar," tandasnya.
Untuk mengawali kerja sama dengan Greenpeace, akan dilakukan koordinasi dengan seluruh organisasi lingkungan hidup baik lokal, regional maupun nasional. Sehingga ada kesepahaman terhadap masalah yang dihadapi, serta tindaklanjutnya.
"Secepatnya akan dilakukan koordinasi, kemudian dikirimkan surat resmi kepada Greenpeace," beber pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Sebelumnya warga korban dampak limbah PT Greenfields di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, juga sudah berencana melaporkan masalah pencemaran lingkungan ini organisasi lingkungan hidup dan HAM internasional.
Salah satu warga yang juga Ketua Kelompok Tani "Pawartaku" Dusun Kulon Bambang, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Kinan menuturkan dari hasil koordinasi dengan warga dan para aktifis lingkungan hidup mulai tingkat lokal Blitar, regional Jatim sampai nasional. "Selain sudah melakukan gugatan hukum class action, kami juga akan melaporkan masalah pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields ini ke Organisasi Lingkungan Hidup dan HAM Internasional," tutur Kinan.
Alasan akan melaporkan masalah ini ke lembaga internasional, karena PT Greenfields adalah perusahaan internasional dan pangsa pasarnya juga ekspor. "Maka perlu ada tindakan tindakan internasional, agar apa yang sudah dilakukan PT Greenfields baik sengaja atau tidak dalam membuang limbahnya bisa diketahui dunia," tegasnya.
Bahkan diungkapkan Kinan pihaknya sudah berkomunikasi dengan aktifis dan organisasi tingkat nasional, yang konsen terhadap masalah lingkungan serta masuk dalam jaringan organisasi internasional. "Dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), organisasi ini akan membantu menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup yang menonjol, agar menjadi perhatian dunia," ungkapnya.
Ditambahkan Kinan Walhi dan KPA akan berbagi tugas menangani masalah lingkungan hidup, tanah dan petani. Serta bisa membawa kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Greenfields ini ke forum internasional, termasuk masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yakni hak setiap manusia mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dari limbah dan pencemaran.
"Sehingga perusahaan internasional yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup, seperti pencemaran, perusakan lahan dan lainnya akan menjadi fokus pengawasan organisasi lingkungan hidup internasional juga," imbuhnya.(ais)