24 April 2025

Get In Touch

Bupati Blitar Mutasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 237 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Blitar oleh Bupati Blitar di Pendopo RHN
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 237 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Blitar oleh Bupati Blitar di Pendopo RHN

BLITAR (Lenteratoday) - Gerbong mutasi pada kepemimpinan Bupati Blitar, Rini Syarifah untuk bertama kalinya bergulir, sehari setelah Hari Jadi Blitar Ke-697 ratusan pejabat setingkat eselon III dan IV dirotasi.

Mutasi gelombang pertama ini lebih cepat dari perkiraan semula akhir Agustus 2021, karena sesuai aturan mutasi baru bisa dilakukan 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih pada 26 Pebruari 2021 lalu. Ternyata setelah mendapat ijin dari Mendagri, mutasi bisa dilaksanakan sebelum 6 bulan setelah pelantikan.

Mutasi 237 pejabat Eselon III dan IV untuk pertama kalinya dalam kepemimpinan Bupati Blitar, Rini Syarifah dan Wabup Blitar, Rahmat Santoso ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Blitar No.820/124/409.205.5/2021 dalam acara "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Blitar" digelar pada 6 lokasi berbeda secara virtual. Selain di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Pendopo Sasana Adhi Praja (SAP) di Kankab, Ruang Perdana Kantor Bupati Blitar lama, Ruang Pertemuan Dinas Inkopar, Ruang Rapat Dinas PUPR dan Aula Dinas Pendidikan, Jumat(6/8/2021) sore.

Adapun yang dimutasi untuk Pejabat Administrator Eselon III A setingkat Sekretaris, Camat dan Kabag serta dan III B setingkat Kepala Bidang (Kabid). Kemudian Eselon IV A dan B setingkat Kasubag, Kasubid dan Kasi.

Dari daftar prjabat yang dimutasi ada 10 camat yang dirotasi, diantaranya Camat Wates, Bakung, Selopuro, Panggungrejo, Wlingi, Gandusari, Kanigoro, Nglegok, Srengat, dan Kademangan. Kemudian Sekretaris, serta ratusan Kabag Setda, Kasubag, Kasi dan Kasubsi di berbagai OPD hingga kecamatan dan kelurahan.

Dalam sambutannya Bupati Rini menyampaikan selamat kepada para ASN yang baru diambil sumpahnya, dimana sesuai UU No. 5 tahun 2014 tetang ASN mutasi jabatan merupakan sebagai upaya penyegaran, sedangkan promosi adalah penghargaan dari pemerintah kepada ASN yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
"Jabatan bukanlah hak tapi amanah, berisi serangkaian tugas yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan," ujar Bupati Rini.

Selanjutnya sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mutasi dan jengisian di provinsi, kabuapaten atau kota bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. "Alhamdulillah, Pemkab Blitar telah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri melalui
Surat Gubernur Jatim tanggal 3 Agustus 2021 No. 821.2/4454/204.4/2021 perihal persetujuan pengangkkan pejabat administrator dan pengawas Kabupaten Blitar," terangnya.

Bagi ASN yang sudah diambil sumpahnya pada mutasi ini, Bupati Rini berpesan agar memperhatikan beberapa hal pertama, pelajari aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mulai aturan bupati, perda sampai UU. Kedua, segera konsolidasi terhadap pegawai yang ada di lingkungan masing-masing. Ketiga, tertib administratif wajib dalam setiap kegiatan dan dapat dipertanggungjawabkan. Empat, semua ASN yang dilantik hari ini agar mempelajari dan bekerja sesuai dengan visi dan misi Pemkab Blitar serta Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

"Terakhir kelima, ASN sebagai agen penyampai pesan atau influencer baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal, agar tidak lelah mengingatkan prokes 5 M dan program vaksinasi terus digencarkan," paparnya.

Secara terpisah Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Blitar, Mashudi ketika dikonfirmasi mengenai mutasi ini mengatakan jika dalam mutasi ini selain penyegaran, juga ada promosi. "Sekaligus mengisi beberapa jabatan yang kosong. Semua ini hasil evaluasi, serta untuk peningkatan kinerja ASN Pemkab Blitar," kata Mashudi.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.