
SURABAYA (Lenteratoday) – Sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim akhirnya menerima Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dengan demikian, DPRD Jatim mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
Penyampaian pandangan fraksi-fraksi ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. Persetujuan tersebut disampaikan secara bergiliran oleh juru bicara masing masing fraksi.
“Dengan selesainya penyampaikan pandangan fraksi-fraksi, apakah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksnaaan APBD 2020 ini bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah?” tanya Sadad yang langsung dijawab bisa secara serentak oleh seluruh anggota DPRD Jatim yang hadir, Selasa (3/8/2021).
Setelah pengambilan keputusan kemudian dilakukan penandatanganan oleh Gubernur Jawa Timur dan pimpinan DPRD Jatim, terkait raperda tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan banyak terima kasih pada fraksi fraksi di DPRD Jatim yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dan setuju Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 ini menjadi perda.
“Ini hasil pembahasan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dapat dirangkum sebagai berikut. Yang pertama badan anggaran telah menyamaikan pendapatnya pada tanggal 17 juni 2021 bahwa rperda tentang peryangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan unit formal,dan teknis dan layak dilakukan pemabicaraan lebih lanjut,” katanya.
Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, akhirnya raperda tersebut disahkan menjadi perda. “Kami menyampaikan terimakasih bawa fraksi fraksi telah menerima dan menyetujui dengan berbagai catatan catanan terpeting, dan semua untuk menjadi Perda provinsi Jatim.
Gubernur juga mengaku telah mempelajari secara seksama dan akan kami indak lanjuti dengan tetap memperhatikan permasalahan yang ada. Gubernur menandaskan terkait dengan isolasi teritorial yang disampaikan FPDIP.
“Garis dari pemeritah pusat adalah isolasi terapi pusat dan isolasi terpusat. Coordinator di setiap provinsi adalah pangdam di masing-masing wilayah teritorial,” tandasnya.
Gubernur berharap, masukan masukan yang disampaikan fraksi fraksi tersebut sebagiamana yang ubernur , kami herparak bahwa hal tersbeut akan dapat memperbaiki seluruh kineran dan menerapkannya.
“APBD yang berdampak pada kinerja penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif, dan ekuntabel,” tegasnya.
Gubernur juga berjanji akan menindak lanjuti catatan-catatan faksi secara berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengolaan APBD yang berkualitas pada tahun tahun yang akan datang. (ufi)