
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada 2 Agustus mendatang. Namun akan diperpanjang selama 14 hari ke depan diperkirakan sampai tanggal 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil karena masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya. Pegawai pemerintahan pun diatur untuk melakukankan Work From Home (WFH).
Terkait hal ini, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari berpesan agar meskipun dalam kondisi WFH, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan tetap berusaha maksimal mendukung pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Meskipun di tengah situasi pandemi, ASN diharapkan dapat tetap meningkatkan kinerjanya, disemua wilayah dan bidang, mampu berkoordinasi dengan baik untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” papar Tantawi, Jumat (30/7/2021).
Selain itu Tantawi menambahkan, bagi ASN yang tetap harus bekerja di kantor terkait tugasnya untuk melayani masyarakat harus dengan memperhatikan penerapan Prokes yang ketat. Ini merupakan bentuk ASN sebagai teladan bagi masyarakat dan penerapan pelayanan prima di masa pandemi sekarang ini.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ini merupakan bentuk pelayanan prima yang diberikan ASN di masa pandemi, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat," jelas Tantawi.
Lebih lanjut Tantawi mengatakan baik WFH maupun WFO, kedisiplinan tetap harus diutamakan. Para ASN harus bisa menunjukkan jika dapat menjaga bahkan meningkatkan kedisiplinan tanpa perlu adanya paksaan maupun teguran. Hendaknya kedisiplinan itu tumbuh dari kesadaran dan menjadi kebiasaan.
"Kedisiplinan yang menjadi kunci keberhasilan kita dalam memerangi Covid-19, kedisiplinan juga yang membawa keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkas Tantawi.(nov)