20 April 2025

Get In Touch

Pasien Covid 19 Dengan Kriteria Khusus Harusnya Jalani Isoman di Fasilitas Medis Terpusat

Ruang isolasi untuk pasien dengan kriteria khusus.
Ruang isolasi untuk pasien dengan kriteria khusus.

SURABAYA (Lenteratoday) – Isolasi mandiri yang dilakukan pasien positif covid sebenarnya tidak semuanya sama. Khususnya untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat, usia di atas 45 tahun, dan memiliki komorbid, perlu perawatan yang lebih intensif. Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau, mereka dengan kriteria khusus tersebut, bisa melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah.  

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito, menyatakan, bagi orang berstatus positif terinfeksi Virus Corona dengan tidak ada gejala sakit atau cuma bergejala ringan, berusia kurang dari 45 tahun, tidak punya penyakit penyerta (komorbid), dapat melakukan tempat isolasi yang terpisah.

“Tempat isolasi terpisah dalam satu rumah, penting untuk menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya yang tinggal bersama,” tutur Profesor Wiku.

Sedangkan pasien Covid-19 di luar kriteria tersebut, Profesor Wiku menganjurkan supaya memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat yang tersedia di wilayahnya.

“Untuk masyarakat yang positif Covid-19 dengan gejala sedang, berat atau berusia di atas 45 tahun, atau memiliki komorbid, dan atau tidak memiliki tempat yang memadai melakukan isolasi mandiri, kami mohon untuk tidak melakukan isolasi mandiri,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Di tempat isolasi terpusat, lanjut Wiku, kondisi pasien baik tanda vital, gejala, pola makan dan obat-obatannya bisa dikontrol langsung tenaga kesehatan. Selain itu, kalau terjadi kondisi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan penanganan medis.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.