21 April 2025

Get In Touch

Selama PPKM, Pemkot Kediri Batasi Operasional Pasar Tradisional Sampai Pukul 20.00 WIB

Petugass kepolisian juga mengawasi pembatasan operasional di pasar tradisional.
Petugass kepolisian juga mengawasi pembatasan operasional di pasar tradisional.

KEDIRI (Lenteratoday)-Selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, Pemkot Kediri membatasi jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.  Pembatasan tersebut dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari sebelumnya.

Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup menjelaskan telah memberlakukan aturan tersebut sejak dimulainya PPKM, 3 Juli 2021. Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar bersedia umenutup lapak dagangnya pukul 20.00.

“Kami dari PD Pasar telah melakukan sosialisai kepada para pedagang agar mau menutup lapak atau tokonya pada pukul 20.00 WIB. Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kita lakukan pada tanggal 3 Juli 2021 atau sejak kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan”, ungkap Ihwan Yusup, Rabu, (7/7/2021).

Ihwan menambahkan aturan tersebut diberlakukan pada tiga pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Tiga pasar tersebut meliputi Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang beroprasi hingga malam hari.

“Aturan ini kita berikan kepada tiga pasar, yaitu Pasar Setono Betek Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang memang ketiganya di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Karena kita tahu memang ketiga pasar ini beroprasi hingga malam hari”, imbuhnya.

Ihwan yakin kebijakan PD Pasar Kota Kediri yang memberi batas waktu buka hingga pukul 20.00 ini tidak ditaati semua pedagang. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi hal tersebut.

Saat ditanya hal tersebut, Ihawan menjelaskan bahwa akan ada sanksi berat untuk pedagang atau pemilik toko yang masih tetap membuka dagangannya di atas jam 20.00 WIB. “Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kita sudah beri peringatan. Lalu kita juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat” tuturnya.

Diakhir wawancara, Ihwan berharap agar para pedagang mau mengikuti aturan PPKM Darurat ini karena untuk kebaikan bersama. Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi melalui pengeras suara dan ledang agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan yang ketat. “Semoga para pedagang mau mengikuti aturan yang sudah ada ini. Kebijakan ini kita berikan juga untuk kebaikan bersama agar menghentikan penyebaran virus Covid-19”.

“Tak Henti-hentinya kami dari PD Pasar selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung. Agar mereka selalu menaati protokol kesehatan secara ketat. Ini agar tidak ada penyebaran virus Covid-19 di area pasar Kota Kediri” pungkasnya.(gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.