06 April 2025

Get In Touch

DPO 3 Bulan, Residivis Spesialis Pencuri Burung Kelas Dibekuk Polisi

Tersangka Achmad Saipul saat ditangkap Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Tersangka Achmad Saipul saat ditangkap Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

MOJOKERTO (Lenteratoday)- Pelarian residivis pencuri burung, Ahmad Saipul alias Ipul (32) warga lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto berakhir sudah. Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkusnya setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 3 bulan.

Untuk diketahui, tersangka dilaporkan oleh Prasetiyo Effendi (33) pemilik kios jual burung dan pakan burung Jalan Teratai, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto warga Lingkungan Kranggan Gang 8, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kemudian polisi menetapkan sebagai DPO. Ipul dikabarkan mencuri sebanyak 6 ekor burung mahal (berkelas siap dilombakan).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Andaru Rahutomo, SH.SiK membenarkan atas ungkap penangkapan terhadap DPO tersangka pencuri burung tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap kemana saja burung hasil curiannya tersebut dijual. Tersangka mengaku juga mencuri burung peliharaan milik warga di wilayah Lingkungan Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.

"Karena perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 35 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Andaru, Sabtu (24/7/2021).

Data yang diperoleh menyebutkan, tersangka merupakan residivis spesial pencuri burung peliharaan yang sudah pernah ditangkap anggota Polresta Mojokerto. Bahkan dia sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto dengan kasus pencurian besi pada tahun 2017. Tersangka dipastikan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, yang akhirnya harus mendapatkan tindakan terarah dan terukur yaitu dihadiahi timah panas dibagian kakinya sebelah kanan.

Setelah keluar dan bebas dari hukuman, ternyata prilaku tersangka mengulangi kembali perbuatanya dengan mencuri 6 ekor burung peliharaan berkelas. Aksi tersangka saat melakukan pencurian sempat terekam kamera CCTV.

Tersangka pun ditangkap di rumah kosnya di Lingkungan Kelurahan Mentikan Gang 2, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Di depan petugas, tersangka mengaku jika sebelum melakukan aksinya mencuri burung peliharaan milik korban, pada Rabu (31/3/2021) lalu sekitar pukul 03.50 WIB, tersangka masuk kios jualan seorang diri dengan cara memotong jeruji ram kawat terbuat dari besi dengan menggunakan Tang (gunting potong kawat).

Sebanyak 6 ekor burung yang dicuri tersangka tersebut diantaranya, 5 ekor burung jenis Murai batu dan 1 ekor burung cicak hijau. Masing-masing burung tersebut dijualnya dengan harga murah ke pembelinya dibawah harga pasaran burung lomba.

"Uang hasil penjualan burung saya buat kebutuhan makan dan membayar kos. Beberapa burung saya jual di wilayah Kota Mojokerto dan Jombang," aku tersangka.(Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.