
JAKARTA (Lenteratoday)-Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat hingga 25 Juli 2021.
"Jika tren kasus mengalami penurunan maka setelah itu mulai 26 Juli pemerintah akan melakuan pembukaan secara bertahap," jelasnya Presiden.
Hal itu diumumkannya melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara di Jakarta.
Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan berakhir pada hari ini. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali dan lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu.
Dalam konferensi pers sore ini, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan PPKM Darurat sudah sudah menunjukkan hasilnya dengan penurunan menurunnya bed occupancy rate (BOR) atau tingkat okupansi/keterisian tempat tidur di rumah sakit yang ada di provinsi, di pulau Jawa dan Bali.
"Serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual.
Namun, Wiku menilai penambahan kasus Covid-19 masih menjadi kendala yang dihadapi dalam PPKM Darurat ini. Apalagi, jelas dia, penambahan kasus baru mencapai dua kali lipat. Menurutnya, kenaikan kasus tersebut terkait dengan tersebarnya varian delta.
"Ini tidak terlepas dari fakta bahwa varian of consent atau berbagai varian Covid-19 saat ini telah masuk ke Indonesia khususnya varian Delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa-Bali," jelasnya (Ist).