
BLITAR (Lenteratoday) - Untuk mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Greenfields, Wakil Bupati (Wabup) Blitar membeberkan langkah penutupan perusahaan yang disinyalir melakukan pencemaran lingkungan dan merugikan warga tersebut.
Hal ini disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso usai bertemu dengan beberapa elemen masyarkat dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, menegaskan jika penutupan PT Greenfields pasti akan dilakukan. "Mekanismenya seperti apa, sedang kita bahas bersama Bagiab Hukum dan OPD terkait," ujar Wabup Rahmat, Rabu (14/7/2021) malam.
Lanjut Wabup Rahmat menjelaskan penutupan bisa dilakukan berupa penyegelan, kemudian digembok dan dipasangi garis pembatas oleh Sat Pol PP. "Dasarnya SK Bupati Blitar, kalau keberatan atau menggugat silahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
Mekanismenya seperti itu, sambil nanti diajukan surat permohonan dari Bupati Blitar kepada gubernur dan pusat, untuk mencabut ijin usahanya. "Jadi biar teman-teman dewan paham, kalau penutupan PT Greenfields serius akan kita lakukan setelah batas waktu 7 hari sesuai Surat Teguran Ke 3," tandasnya.
Maka kami dari Pemkab Blitar berharap ada kekompakan dalam menyelesaikan masalah Greenfields ini, demi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. "Kalau Pemkab dan dewan kompak, banyak langkah yang bisa dilakukan untuk menutup Greenfields," harap kader dari PAN ini.
Ditambahkan Wabup Rahmat tindakan tegas penutupan PT Greenfields ini bukan bearti Pemkab Blitar tidak butuh investor, pasti setiap daerah butuh investor. "Tapi yang bisa memberikan manfaat positif, baik bagi perekonomian daerah maupun masyarakat. Sedangkan Greenfields ini PAD dan CSR nya tidak jelas, lalu apa manfaatnya buat daerah," imbuh Wabup Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto setelah mendapat penjelasan langkah Pemkab Blitar, untuk bertindak tegas menutup PT Greenfields. "Kami jadi paham dan semakin yakin, kalau Pemkab Blitar serius menyelesaikan masalah Greenfields. Karena selama ini bandel dan tidak segera membenahi masalah limbahnya," kata Sugik panggilan Sugianto.
Oleh karena itu politisi dari Partai Gerindra ini dengan mantap mengaku akan segera membahas usulan pembentukan Pansus Greenfields, bersama pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Blitar. "Jelas langkah yang akan diambil pemkab, maka kami dari legislatif mendukung sepenuhnya melalui Pansus. Secepatnya, kalau bisa minggu depan sudah disepakati dan terbentuk," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak terbit Surat Peringatan Ke 1 sampai 3 dari Bupati Blitar kepada PT Greenfields Indonesia yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Terkait pencemaran limbah ke sungai, Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar sudah menginisiasi adanya Pansus Greenfields.
Dasar usulan dibentuknya Pansus Greemfields ada 3 yaitu pertama, pencemaran limbah kotoran ternak PT Greenfields di sungai yang mengakibatkan air sungai berwarna kehitaman, berbau, berbusa dan mengakibatkan matinya ikan di sungai. Kedua, berapa Pendapat Asli Daerah (PAD) dan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) juga tidak jelas. Serta ketiga, laporan jumlah populasi ternak sapi PT Greenfields juga tidak transparan, dilaporkan kurang dari 10.000 ekor tapi fakta di lapangan lebih.
Bahkan untuk mewujudkan terbentuknya Pansus Greenfields, Fraksi PAN sudah mendapat dukungan 3 dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Yakni Fraksi PKB dan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), sementara Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar - Demokrat belum memutuskan sikap politiknya. (ais)