
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Sehubungan dengan terus bertambahnya kasus positif Covid-19, selain menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya juga kembali memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan adanya pembatasan kegiatan kerja pada pemerintahan sebagai dampak dari kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pelayanan publik diharapkan tidak terganggu dan tetap dapat berjalan dengan menjalankan sistem yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Meskipun kegiatan pemerintahan dilakukan sebagian besar secara WFH, tetapi diupayakan agar pelayanan publik tetap berjalan sebisa mungkin disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dengan menerapkan Prokes secara ketat," papar Subandi, Rabu (14/7/2021).
Subandi menyatakan dukungan terhadap berlakunya aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut, yang mengatur sistem pembagian kerja WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Pemberlakuan ini masih belum ditentukan sampai kapan karena masih melihat situasi bagaimana kedepannya nanti terlebih dahulu.
"Kita mendukung pemberlakukan sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen yang ditetapkan Pemkot, dengan sistem yang berbeda ini diharapkan pelayanan publik tetap dapat berjalan semaksimal mungkin," harap Subandi.
Subandi juga menjelaskan jika pelaksanaan kembali WFH berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021. Dalam SE Wali Kota Palangka Raya tersebut merinci mengenai pembatasan kegiatan kerja perkantoran. Mencakup ruang lingkup kementerian, BUMN, BUMD dan Swasta, yang mana disebutkan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen.
"Dengan diberlakukannya WFH ini, diharapkan tidak mengganggu terhadap kegiatan pelayanan masyarakat dan dapat dipatuhi oleh semua pekerja, baik ASN maupun Swasta, agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas dan dapat dikendalikan," pungkas Subandi.(nov)