06 April 2025

Get In Touch

Selain Gugatan Hukum, Warga Korban Limbah PT Greenfields Akan Lapor Organisasi Internasional

Bukti potongan video masih ada pencemaran limbah PT Greenfields di Sungai Genjong, Kecamatan Wlingi, Kab Blitar
Bukti potongan video masih ada pencemaran limbah PT Greenfields di Sungai Genjong, Kecamatan Wlingi, Kab Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Tidak hanya mengajukan gugatan class action, warga korban limbah PT Greenfields di Kabupaten Blitar akan melaporkan masalah pencemaran sungai ini ke organisasi lingkungan hidup dan HAM internasional.

Adanya rencana akan melaporkan masalah pencemaran lingkungan, akibat pembuangan limbah kotoran sapi PT Greenfields ke organisasi internasional ini disampaikan oleh salah satu warga yang juga Ketua Kelompok Tani "Pawartaku" Dusun Kulon Bambang,
Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Kinan kalau dari hasil koordinasi dengan warga dan para aktifis lingkungan hidup mulai tingkat lokal Blitar, regional Jatim sampai nasional.

"Selain sudah melakukan gugatan hukum class action, kami juga akan melaporkan masalah pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields ini ke Organisasi Lingkungan Hidup dan HAM Internasional," ujar Kinan, Rabu (14/7/2021).

Kinan menjelaskan alasan akan melaporkan masalah ini ke lembaga internasional, karena PT Greenfields adalah perusahaan internasional dan pangsa pasarnya juga ekspor. "Maka perlu ada tindakan secara internasional, agar apa yang sudah dilakukan PT Greenfields baik sengaja atau tidak dalam membuang limbahnya bisa diketahui dunia," jelasnya.

Untuk memulai laporan ke lembaga internasional, Kinan mengungkapkan akan berkoordinasi dengan organisasi tingkat nasional yang konsen terhadap masalah lingkungan dan masuk dalam jaringan organisasi internasional.

"Dengan Walhi sudah ada komunikasi, selanjutnya dengan KPA mulai kita koordinasikan. Organisasi ini akan membantu menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup yang menonjol, agar menjadi perhatian dunia," ungkapnya.

Menurut Kinan organisasi nasional tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), akan berbagi tugas menangani masalah lingkungan hidup, tanah dan petani. Serta bisa membawa masalah pencemaran PT Greenfields ini ke forum internasional, termasuk masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yakni hak setiap manusia mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dari limbah dan pencemaran.

"Sehingga perusahaan internasional yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup, seperti pencemaran, perusakan lahan dan lainnya akan menjadi fokus pengawasan organisasi lingkungan hidup internasional juga," beber Kinan.

Kinan menegaskan dengan adanya laporan ke organisasi lingkungan hidup internasional ini, sekaligus untuk mengantisipasi adanya kemungkinan permainan oleh pihak-pihak tertentu dalam menyelesaikan masalah limbah yang sudah berlangsung beberapa tahun tapi tidak pernah ada tindakan tegas.

"Padahal jelas menurut hukum internasional bahwa perusahaan yang membuang limbah langsung ke lingkungan yaitu sungai, termasuk kejahatan lingkungan hidup dan perusahaan harus ditutup," tegasnya.

Ditambahkan Kinan dengan dilaporkannya masalah pencemaran limbah PT Greenfields ini ke tingkat internasional, bisa memberikan efek jera tidak hanya sebatas sanksi atas pelanggarannya. Tapi juga pertaruhan nama baik dan merk perusahaan.

"Kalau diberikan sanksi saja, mereka bisa pindah ke lokasi lain. Tapi kalau nama baik perusahaan dan merk menjadi jelek, tentu ada efek besar atas tindakannya mencemari lingkungan," imbuh Kinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah pencemaran sungai oleh PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kembali mencuat dan menjadi perhatian banyak pihak.

Mulai dari teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah dan tindakan tegas akan ditutup oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Kemudian Komisi D DPRD Provinsi Jatim, yang akan merekomendasikan penutupan pada Gubernur Jatim. Disusul rencana pembentukan Pansus Greenfields oleh DPRD Kabupaten Blitar, serta seruan boikot produk PT Greenfields oleh Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari.

Hingga gugatan class action oleh 258 Kepala Keluarga (KK) dari 2 kecamatan, Doko dan Wlingi yang terdampak pencemaran dari limbah kepada PT Greenfields. Serta Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2, untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021), dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021 mendatang. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan Sapi serta masyarakat biasa pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta/2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK kalau ditotal mencapai miliaran rupiah.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.