
BATU, (Lenteratoday) – Melewati 47 hari sudah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE (49) pendiri sekaligus pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur, parkir tak bergerak di Penyidik Subdit Renakta Polda Jawa Timur.
“Sangatlah disayangkan setelah pelapor (korban-red) memberikan keterangan tambahan dan konfrontasi atas keterangan terduga pelaku sebagai saksi serta memperlihatkan bukti informasi petunjuk tentang data dan dokumen dugaan kasus kejahatan seksual sejak Rabu (30/6), tidak nampak kemajuan dan justru semakin tidak jelas,” keluh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Untuk mengetahui Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP) sebagai hak hukum korban pun sulit diperoleh. Tidak ada informasi yang bisa didapatkan Korban.
"Sudah dua kali saya meminta kepada Kanit Subdit Renakta Polda Jawa Timur melalui pesan elektronik (WA) tetapi tidak mendapat jawaban. Mungkin beliau sibuk dengan perkara-perkara lainnya," jelas Arist.
Tak ada kepastian hukum bagi korban, maka dari itu untuk menghindari dugaan-dugaan yang menyesatkan, Komnas Perlindungan Anak (KPA) mendesak Polda Jatim segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, dan menyerahkan berkas perkara penyidikan Unit Renakta Polda Jatim dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Saya berharap Kapolda Jatim memberi atensi terhadap kasus ini dan segera meminta Ditreskrimum Polda Jatim, segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangkah dan segera pula menyerahkan dan mengirimkan berkas kepada JPU untuk diperiksa," tandas Arist.
"Namun saya percaya atas dedikasi dan kepedulian Ditreskrimum Polda Jatim atas peristiwa ini, karena kasus memalukan ini patut dihentikan," demikian Arist dalam keterangan persnya.
Untuk mendapatkan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan JE, korban bersama Tim Hukum LBH Surabaya bersama Tim Advokasi dan Litigasi SMA Selamat Pagi Indonesia, juga KPA akan menghadap Kapolda dan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk mempertanyakan kendala dan hambatan terhadap tindak lanjut atas kasus ini. "Harapannya Kapolda Jatim tidak diam atas perkara ini. Surat sedang disiapkan,"tutup Arist. (ree)