21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Kebut Verifikasi RAB Jelang Pelaksanaan Prodamas Plus 2021

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)-Perkim dan DLHKP, Senin (12/7/21) melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjelang pelaksanaan Prodamas Plus 2021.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)-Perkim dan DLHKP, Senin (12/7/21) melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjelang pelaksanaan Prodamas Plus 2021.

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)-Perkim dan DLHKP, melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjelang pelaksanaan Prodamas Plus 2021, program unggulan Walikota Kediri ini, Senin (12/7/2021). Langkah tersebut sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Daerah Kota Kediri pada Senin (5/7/2021) lalu.

"Hari ini kami Dinas PUPR bersama dengan Perkim dan DLHKP melakukan verifikasi RAB infrastruktur  Prodamas Plus tahun 2021 pada masing-masing kelurahan," ungkap Endang Kartikasari, Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas PUPR, sekaligus sebagai koordinator verifikasi Prodamas Plus 2021 bidang infrastrukstur, Senin (12/7/2021).

Dijelaskan Endang, verifikasi RAB tersebut dilakukan pada sejumlah poin. Untuk keperluan bangunan seperti jalan, gedung dan juga saluran verifikasi dilakukan tim Dinas PUPR. Sedangkan untuk keperluan pertamanan dan sejenisnya, verfikasi dilakukan DLHKP. Sementara itu, Dinas Perkim melakukan verifikasi terhadap RAB yang berkaitan dengan penerangan jalan umum.

Disebutkan Endang, verifikasi RAB ini ditujukan kepada para Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari setiap kelurahan. "Kami hadirkan 1 orang perwakilan pokmas pelaksana swakelola, pendamping dan kasi Ekonomi Pembangunan dari masing-masing kelurahan," imbuh Endang.

Sementara itu, mengingat masih dalam situasi PPKM darurat, pelaksanaan verifikasi dilakukan secara terbatas guna efesiensi dan efektivitas waktu serta tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Teknis pelaksanaannya, dalam satu hari kami jadwalkan 6 kelurahan yang datang secara bergantian sehingga tidak berjubel. Untuk verifikator ada 8, 6 dari DPUPR, 1 dari Dinas Perkim dan 1 dari DLHKP," pungkas Endang.

Sebagai informasi, pelaksanaan verifikasi RAB ini akan berlangsung hingga Rabu, (21/7/2021) mendatang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sedangkan masa revisi RAB dari masing-masing kelurahan diberi waktu mulai Kamis, (22/7/2021) hingga Jumat (30/7/2021). (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.