20 April 2025

Get In Touch

Begini Cara Perpanjang SIM di Masa PPKM Darurat

ilustrasi
ilustrasi

MADIUN (Lenteratoday) - Pemegang surat ijin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat PPKM Darurat dapat memperpanjang setelah PPKM Darurat selesai. Hal itu dilakukan untuk memecah kerumunan dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Djoko Winarto mengatakan bahwa PPKM Darurat dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021. Sehingga masyarakat dapat memperpanjang SIM di tanggal 21-27 Juli 2021.

"Aturan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentang Dukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19," jelas Djoko, Rabu (07/07/2021).

Namun bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan di tenggat waktu yang telah diberikan tersebut. Maka pemegang SIM harus menggunakan mekanisme SIM baru.

"Diskresi ini diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjang SIM," imbuhnya.

Untuk diketahui, selama masa PPKM Darurat, Satpas Polres Madiun tetap melayani. Namun dibatasi hanya 25 persen pengunjung dari total kapasitas ruangan. Setiap harinya pelayanan Satpas dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

"Layanan SIM keliling selama PPKM Darurat sementara ditiadakan," tutupnya. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.