06 April 2025

Get In Touch

Walhi Jatim Bakal Pantau Sidang Gugatan Warga Blitar Pada PT Greenfields dan Gubernur Jatim

Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara
Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara

BLITAR (Lenteratoday) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur akan memantau proses persidangan gugatan warga Kabupaten Blitar pada PT Greenfields dan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Dalam gugatan tersebut, warga menuntut ganti rugi dampak dari pencemaran lingkungan, akibat limbah yang mencemari sungai dan tanah warga. Tak main main, tuntutan warga mencapai miliran rupiah.

Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan D Negara, menyampaikan kalau saat ini masalah pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar, sudah masuk tahap gugatan class action di pengadilan. "Ini merupakan kasus lingkungan pertama di PN Blitar, kemudian hakim yang menyidangkan harus hakim yang bersertifikasi lingkungan," ujar Purnawan, Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut Purnawan menjelaskan hakim yang menyidangkan perkara lingkungan hidup bisa dicek track recordnya, melalui Komisi Yudisial, apakah benar memiliki sertifikasi lingkungan. "Jangan sampai PN melakukan kebohongan publik, karena tidak semua orang tahu untuk kasus lingkungan harus disidangkan oleh hakim bersertifikasi lingkungan," jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No.134/KMA/SK/IX/2011 bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim bersertifikasi lingkungan hidup. Apabila di PN tersebut tidak ada hakim bersertifikat lingkungan, maka PN setempat bisa meminta atau mengajukan melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.

"Untuk meminjam (Detasiring) hakim bersertifikasi lingkungan hidup dari PN sekitarnya. Berdasarkan data dari hakim bersertifikasi lingkungan hidup tahun 2020, untuk di PN Blitar sepertinya tidak ada adanya di Kediri dan Tulungagung," terangnya.

Kasus PT Greenfields dalam catatan Walhi adalah kasus lingkungan, bukan perdata biasa. Serta menjadi perhatian publik, karena meskipun perdata termasuk perdata publik. "Karena meskipun perdata tapi bukan privat atau perorangan, karena kerugiannya menyangkut orang banyak. "Sedangkan gugatan perdata publik, yakni masyarakat menggugat melalui perwakilan 5 orang mewakili kepentingan puluhan atau ratusan orang lainnya menggunggat tanpa surat kuasa," tandas Purnawan.

Oleh karena itu Purnawan memastikan Walhi Jatim akan memantau persidangan kasus di PN Blitar, harus disidangkan oleh hakim bersertifikasi lingkungan. "Kalau tidak disidangkan sesuai aturan MA, akan melaporkan kepada Komisi Yudisial. Karena akan menjadi preseden, dalam menyidangkan perkara lingkungan hidup lainnya," tegasnya.

Purnawan menambahkan bahwa Walhi juga menghimbau pada advokat yang membela masyarakat, harus dicek apakah perkara ini sudah diberikan kode Lingkungan Hidup (LH) oleh panitera.

"Ketika mendaftarkan perkara ini harus meminta diberikan kode Lingkungan Hidup (LH), untuk membedakan kasus ini dengan kasus perdata lainnya. Karena ini merupakan kasus perdata lingkungan hidup, kalau belum diberikan kode LH harus dimintakan. Selanjutnya persidangan akan dipantau Walhi bersama masyarakat pecinta lingkungan lainnya, karena menyangkut lingkungan dan lingkungan hidup adalah hak azasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya 258 Kepala Keluarga (KK) dari 2 kecamatan yakni Wlingi dan Doko, menggugat PT Greenfield dan Gubernur Jawa Timur sebagai turut tergugat 1 serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur turut tergugat 2. Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, dampak dari limbah PT Greenfield yang mencemari sungai dan lahan perkebunan.

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021) kemarin, dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021 mendatang. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan Sapi serta masyarakat biasa pengguna air sungai.

Besarnya gugatan materiil bervariasi, mulai dari Rp 2.400.000/2 tahun untuk 1 ekor ternak kambing dan 1 ekor sapi Rp 4.800.000/2 tahun. Kerugian peternak ikan mulai Rp 40 juta/2 tahun, sedangkan petani kerugiannya Rp 3 juta/2 tahun dan warga yang kehilangan pekerjaan akibat dampak limbah Rp 6 juta/2 tahun. Kemudian gugatan kerugian immateriil sebesar Rp 100 juta/KK, kalau dihitung totalnya mencapai miliaran rupiah.

Secara terpisah pengacara ratusan warga yang menggugat, Joko Trisno Mudiyanto ketika dikonfirmasi mengenai nomor registrasi perkara yang tidak ada kode LH, mengaku sesuai data pendaftaran memang tidak ada kode LH. "Seperti nomor registrasi secara online, memang tidal ada kode LH. Tapi kami ketika mendaftarkan gugatan, sudah bilang kalau ini kasus perdata lingkungan hidup," kata Joko.

Demikian juga majelis hakim yang menyidangkan, juga harua yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup. "Kami sudah paham dan akan meminta majelis hakim yang bersertifikat lingkungan," pungkas Joko.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.