
JAKARTA (Lenteratoday) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali, bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19. Namun pihak Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, kebijakan tersebut belum mampu menekan mobilitas masyarakat.
Pulau Jawa dan Bali secara konsisten adalah penyumbang tertinggi kasus positif Covid-19 tingkat nasional, dari awal pandemi terdeteksi di Indonesia. Ini menjadi alasan utama pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Namun sayangnya kebijakan ini ternyata belum mampu menekan mobilitas masyarakat. Hal ini dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. “Sampai hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat, kebijakan itu ternyata belum mampu menekan mobilitas masyarakat. Masih banyak orang yang beraktivitas di luar rumah dengan berbagai alasan, walau pun sudah ada pos penyekatan yang dijaga aparat TNI-Polri. Di Jakarta, setiap hari masih terjadi kemacetan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol,” tuturnya.
“Selama beberapa hari pelaksanaan PPKM Darurat mobilitas masyarakat masih terlihat cukup tinggi. Tingginya mobilitas masyarakat perlu ditekan. Sehingga tingkat penularan yang terjadi juga dapat segera menurun,” tambahnya dalam keterangan pers virtual, Selasa (6/7/2021).
Oleh karena itu, Profesor Wiku mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Orang yang tidak punya kepentingan mendesak lebih baik tinggal di rumah untuk mengurangi risiko penularan Virus Corona yang semakin banyak variannya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi meminta Polri dan TNI konsisten melakukan penyekatan di berbagai lokasi. Koordinator PPKM Darurat bilang, pergerakan masyarakat bisa terpantau dengan perangkat teknologi seperti Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light milik Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA).
Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat periode pertama yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya. Sedangkan daerah lain yang tidak menerapkan PPKM Darurat, harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro. PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.( ist)