06 April 2025

Get In Touch

Polri: Naikkan Harga Obat untuk Pasien Covid Bakal Dipidanakan

Komjen Pol. Agus Andrianto (Ant)
Komjen Pol. Agus Andrianto (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto berjanji menangkap dan mempidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19.

Pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

"Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

"Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya (Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.