
SURABAYA (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta pada para Bupati/Wali Kota, Polres dan Dandim di daerah untuk mem-breakdown regulasi terkait PPKM Darurat. Para Forkopimda Kab/Kota sebagai ujung tombak diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
“Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini. Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” pesan Khofifah di Surabaya, Sabtu (3/7/2021).
Dia menandaskan, karena yang punya kewenangan mengatur Mall, Pasar, tempat wisata dan lainnya serta berkomunikasi langsung dengan pengelola adalah para Bupati/Wali Kota. Maka Khofifah mengajak untuk maksimalkan pelaksanaan di lapangan, terlebih lagi payung hukumnya sudah turun.
Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mengatakan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur.
SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama.
Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri No. 15 th 2021 dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli besok dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Terkait Bantuan Sosial (Bansos), Gubernur Khofifah meminta para Bupati/Wali Kota agar bisa segera melakukan persiapan pengalokasian dananya sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu sedapatnya tiga hari ke depan. Hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.
“Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan social bagi masyarakat terdampak,” pesan Gubernur Khofifah.
Sementara itu, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto menyampaikan terdapat 23 tugas khusus bagi para prajurit TNI-Polri yang akan diperbantukan di wilayah desa. Ke 23 tugas tersebut diantaranya mencakup membantu tugas empat pilar PPKM Mikro hingga proses pengamanan terhadap tempat yang rawan timbul kerumunan.
“Salah satunya adalah mereka harus membantu tugas empat pilar PPKM Mikro, yaitu Bidan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa. Nantinya akan ditambah penebalan tiga orang di setiap desa, baik dari TNI maupun Polri," tukasnya.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat ini akan mengerahkan Kogasgabpad V/Brawijaya sebanyak 7.150 personel terdiri dari Pasukan, Babinsa, Babhinpotdirga, dan Bhabinpotmar. Sedangkan dari Polda Jatim akan dikerahkan sebanyak 2.000 personel terdiri dari Polda Jatim maupun jajaran Polres.
Di akhir, Pangdam V Brawijaya Suharyanto mengingatkan bahwa yang menjadi tolak ukur adalah hasil. Sehingga dalam waktu sepuluh hari ke depan diharapkan terjadi penurunan angka positif ataupun meninggal dunia akibat Covid-19 di wilayah Jawa Timur. (ufi)