05 April 2025

Get In Touch

PPKM Darurat Jangan Jadi ‘Macan Kertas’ [KORAN DIGITAL KAMIS,1/7/2021]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/07/01072021.pdf">

AKHIRNYA, setelah gamang dengan berbagai pertimbangan pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengetatan aturan berlaku di 44 kabupaten/kota (data Menko Marves 45,Red) yang tersebar di 6 Provinsi  Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli mendatang. Selama 18 hari tersebut beberapa hal yang selama ini menjadi pergunjingan karena tetap beroperasi saat kasus corona meledak akhirnya ditutup. Sebut saja pusat perbelanjaan alias mal. Restoran pun dilarang dine in dan hanya melayani pesan-antar. Work From Home (WFH) juga diterapkan 100%. Tempat ibadah dan fasilitas umum juga diminta tutup sementara. Meski tujuannya baik yaitu menekan laju penyebaran virus Covid-19, tapi ini menjadi kabar buruk terutama bagi sektor perekonomian. Resesi ekonomi bakal makin betah bertahan di Indonesia. Di sisi religi, aturan ini juga mengubur keinginan muslim untuk merayakan Idul Adha (diperingati 20 Juli 2021) secara normal. Demi keselamatan Indonesia, jangan sampai aturanPPKM darurat menjadi ‘macan kertas’ (tampak kuat tapi implemnetasi lemah,red). Yuk bisa yuk! BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/07/01072021.pdf

[3d-flip-book id="55682" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.