Tindaklanjuti Soal Ketahanan Pangan, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Bakal Dibahas Lagi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Terkait raperda penyelenggaraan cadangan pangan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan implementasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti masalah ketahanan pangan dan gizi yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015.
“Raperda terkait penyelenggaraan ketahanan pangan juga ditujukan demi mewujudkan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya untuk mencapai perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing,” papar Riduanto, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, Riduanto mengatakan pembahasan Raperda cadangan pangan perlu dilakukan karena kondisi pandemic covid-19 saat ini, sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan untuk menyediakan cadangan pangan. Ini merupakan bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan daerah jika suatu saat terjadi terjadi bencana.
"Mempersiapkan cadangan pangan merupakan hal penting yang perlu dilakukan Pemda sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, termasuk pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini," ungkap Riduanto.
Riduanto juga menambahkan bahwa dengan adanya Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum ketika sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Setelah adanya payung hukum diharapkan program yang berkaitan dengan cadangan pangan akan dapat berjalan maksimal ke depannya.
"Perda ini tentunya sangat bermanfaat terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya, karena kita tidak pernah tahu kapan bencana datang dan dampak yang ditimbulkannya,” pungkas Riduanto.(nov)