05 April 2025

Get In Touch

Semua Barang & Jasa Dipajaki, Kecuali… [KORAN DIGITAL SELASA, 29/6/2021]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/06/29062021.pdf">

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ‘buka kartu’ terkait alasan pemerintah menerapkan tarif rasional dengan skema multi tarif untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ke depan semua barang dan jasa bakal dipajaki, kecuali beberapa jenis tertentu. PPN dikecualikan untuk barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan. Salah satu pemicu kebijakan ini adalah makin loyonya penerimaan pemerintah terutama saat pandemi Covid-19 melanda. Alasan lain, pengecualian PPN di Indonesia salah satu yang terbanyak di Asia. Yaitu dengan 4 kelompok barang dan 17 jasa yang selama ini bebas pajak. Di sisi lain, pemerintah juga akan menambah lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Besarannya 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan. Semoga benar-benar adil! BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/06/29062021.pdf

[3d-flip-book id="55396" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.