21 April 2025

Get In Touch

Kunjungi Jember, Menteri Desa Sampaikan Dana Desa Bisa untuk PPKM Cegah Covid

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

JEMBER (Lenteratoday) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berkunjung ke Jember dua hari ini. Dalam kunjungan kerjanya ke Jember, ia bertemu sejumlah pihak mulai dari Kampus Inaifas Kencong, Pondok Pesantren serta Bupati Jember di Pendopo.

Mendes Abdul Halim juga menyampaikan, terkait lonjakan Covid 19 saat ini agar bisa dicegah dengan mematuhi prokes patuh 5 M serta PPKM. Selain itu, pemerintah desa juga bisa menggunakan dana desa untuk  kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di desa, minimal  8 persen dari pagu anggaran tahun 2021.

"PPKM Mikro bisa gunakan dana desa,  minimal 8 persen dana desa digunakan untuk PPKM mikiro, bisa lebih dari itu tergantung koordinasi di daerah," kata Menteri Desa Abdul Halim, Minggu (27/6/2021).

Dia juga menegaskan, yang terpenting  desa tersebut bisa melaksanakan kegiatan  PPKM mikro seperti dengan membentuk pos jaga desa, relawan desa. "Hal itu harus dioptimalkan, termasuk penyiapan dan pemanfaatan ruang isolasi yang dibiayai oleh desa dengan dana desa yang ada. Itu sangat penting dan  sudah terbukti sangat efektif di dalam mengendalikan penularan covid," terangnya.

Mendes Abdul Halim menambahkan, hingga akhir Juni tahun 2021, penyaluran dana desa  sudah terserap mencapai 57 persen dari pagu anggaran tahun 2021, yakni sebesar 72 triliun rupiah.

Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini juga berupaya membangun desa dengan berbasis kepada akar budaya masyarakatnya. "Semaju apapun desa-desa di Indonesia dan sampai kapanpun, harus tetap bersandarkan kepada akar budaya yang kuat. Sama dengan yang selalu saya gembar-gemborkan dalam upaya membangun desa bahwa desa harus dibangun atas akar budaya masyarakatnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan pelokalan atas tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai yang diatur dalam Perpres Nomor 59/2017, berisi 17 goals. Sedangkan SDGs desa 18 goals. Semua ini adalah sebagai tindak lanjut atas gagasan SDGs global di PBB oleh 193 negara. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.