
Mojokerto (Lenteratoday) - Terlihat jelas rambu larangan parkir yang dipasang oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Rambu tersebut menandakan bahwa area sepanjang jalur sebelah kiri dari arah barat tidak diperbolehkan untuk lokasi parkir bagi kendaraan bermotor.
Namun yang terjadi justru area lokasi tersebut masih saja digunakan parkir manakala para pengguna jalan tidak mendapatkan kesempatan bisa parkir di lahan sebuah area parkir salah satu swalayan di Kota Mojokerto
Seolah beberapa pengemudi kendaraan bermotor tidak mempedulikan aturan simbol larangan parkir dengan tanda P bergaris kros hitam yang terpasang di pinggir jalur jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto tersebut. (Joe)