
MADIUN (Lenteratoday) - Walikota Madiun, Maidi melarang adanya penyelenggaraan hiburan saat hajatan. Hal tersebut untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19.
Maidi menjelaskan bahwa selain larangan hiburan saat hajatan, juga tamu yang datang dibatasi hanya 50 orang per shift. Sedangkan acara maksimal dilakukan 3 shift dengan protkes ketat.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Walikota Madiun No. 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro. Dibandingkan sebelumnya, peraturan kali ini dinilai lebih ketat. Sehingga sebagai bentuk antisipasi, sekaligus memutus mata rantai Covid-19.
"Instruksi ini mulai berlaku 15 Juni sampai 28 Juni 2021. Kurang lebih 2 Minggu," jelas Maidi di Gedung Diklat Kota Madiun, Rabu(16/06/2021).
Dia menyampaikan bahwa menggelar hajatan tidak dilarang, namun wajib meminta ijin Satgas Covid-19, dan benar-benar memenuhi protokol kesehatan. Maidi menegaskan bahwa Satgas Covid-19 akan membubarkan acara hajatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Penyelenggara hajatan juga harus dirapid tes. Kami tidak ingin seperti tetangga (Kabupaten Madiun).Jika nanti seperti itu, kita susah semua, RS penuh, angka kematian tinggi," jelasnya.
Walikota Maidi juga membatasi jam malam cafe, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) hanya sampai pukul 21.00 wib. Sedangkan sebelumnya diberi keleluasaan hingga pukul 23.00 wib.
Maidi juga akan mematikan lampu tempat wisata dan RTH (ruang terbuka hijau) tepat pada pukul 22.00 wib. Dengan harapan mengurangi aktifitas masyarakat pada malam hari. Dan masyarakat lebih memilih istirahat dirumah meningkatkan imun.
"Karena kasus Covid-19 meningkat terus. Maka ada aturan baru lagi. Jualan itu kami tutup pada jam 21.00 WIB," tutup Maidi. (Ger)