06 April 2025

Get In Touch

Provost Bantu Kembalikan Mobil Rental Yang Digelapkan Oknum Anggota

Provost Bantu Kembalikan Mobil Rental Yang Digelapkan Oknum Anggota

PAMEKASAN (Lenteratoday) - Provost Polres Pamekasan, pada Rabu (16/6), membantu mengembalikan lima dari delapan unit mobil rental milik Komunitas Pejuang Rupiah yang digelapkan oleh oknum anggota polres setempat.

"Sementara yang berhasil dikembalikan lima unit dari delapan unit yang digelapkan," kata Kasi Propam Provost Polres Pamekasan Iptu Eko Budi di Pamekasan, Rabu.(16/6/2021).

Total jumlah unit mobil rental yang digelapkan oknum anggota Polres Pamekasan berinisial DS sebanyak delapan unit. Namun dari jumlah itu, baru lima unit yang berhasil dikembalikan.

Kelima unit itu masing-masing mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi M 1366 AM, Suzuki Ertiga bernomor polisi M 1949 NA, Daihatsu Sigra bernomor polisj L 1841 FH, Darhatsu Gran Max bernomor polisi M 1419 BO, dan Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1565 YI.

"Yang lima ini, kami serahkan dulu kepada Komunitas Rental Pejuang Rupiah, sedangkan tiga lainnya menyusul, karena oknum anggota kami yang menggelapkan mobil rental ini masih mengupayakan untuk mengembalikan," kata Eko Budi saat acara serah terima mobil rental itu di halaman Mapolres Pamekasan, Rabu siang.

Tiga unit lainnya yang belum dikembalikan masing-masing Honda Mobilio, Daihatsu Sigra dan dan Daihatsu Xenia.

Kasi Propam Provos Polres Pamekasan, Iptu Eko Budi menyatakan, pihaknya akan terus meminta oknum anggotanya berisial DS itu untuk segera mengembalikan mobil rental milik Komunitas Pejuang Rupiah yang digelapkan anggotanya itu, karena pelaku merupakan abdi negara.

Ketua Komunitas Rental Pejuang Rupiah, Sangereh berharap, ketiga unit mobil yang digelapkan oknum anggota Polres Pamekasan itu bisa segera dikembalikan, sehingga mereka bisa bekerja kembali.

"Mobil milik teman-teman yang direntalkan ini kan semuanya merupakan mobil kredit, dan jika tidak bisa bekerja seperti ini, kita kan rugi," katanya.

Ia yakin, institusi polres sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat bisa menuntaskan kasus yang dilakukan oknum anggotanya tersebut, karena hal itu menyangkut citra dan nama baik institusi negara.

"Dasar keyakinan ini, karena polres sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat tentu tidak ingin akan dicap sebagai penindas rakyat," kata Sangereh yang juga korban dalam kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial DS itu.

Kasus penggelapan mobil rental ini berawal, saat oknum polisi berinisial DS tersebut datang ke basecamp Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah di Desa Tobungan, bersama istrinya.

Tanpa rasa curiga, Sangereh langsung menyetujui keinginan DS. Karena dalam pandangan Sanigerah, yang bersangkutan tidak akan berbuat neko-neko.

Dalam kurun beberapa hari kemudian, DS datang lagi ke komunitas ini untuk menyewa mobil rental, dengan alasan akan digunakan oleh familinya dan berbagai macam keperluan bisnis, hingga total unit kendaraan yang disewa sebanyak delapan unit.

Saat waktu pengembalian tiba, sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dengan pihak Komunitas Rental Pejuang Rupiah, mobil yang disewakan kepada oknum anggota Polres Pamekasan ini belum juga dikembalikan.

Korban berupaya menghubungi yang bersangkutan, akan tetapi unit belum juga dikembalikan, hingga akhirnya DS dilaporkan ke Provost Polres Pamekasan.(wan)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.