20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Bantu Pengusaha Untuk Legalitas Merk Dagang dan Sertifikasi Halal

Disperdagin Kota Kediri menggelar workshop bagi pengusaha untuk dapatkan legalitas merk dagang dan sertifikasi halal di ruang Kilisuci, Balaikota Kedir, Selasa (15/6/21).
Disperdagin Kota Kediri menggelar workshop bagi pengusaha untuk dapatkan legalitas merk dagang dan sertifikasi halal di ruang Kilisuci, Balaikota Kedir, Selasa (15/6/21).

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar workshop bagi pengusaha untuk mendapatkan legalitas merk dagang dan sertifikasi halal di ruang Kilisuci, Balaikota Kediri, Selasa (15/6/21). Sebanyak 14 pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut mendapat bantuan untuk mengurus legalitas, baik dari merk dagang maupun keberadaan sertifikasi halal.

“Hari ini, Selasa,  (15/6/21) kita lakukan workshop legalitas merk dagang dan sertifikasi halal untuk 14 pelaku usaha secara gratis, yang sebelumnya telah terseleksi dengan sejumlah kriteria,” terang Prihastuti Tintawati, Plt. Sekretaris Disperdagin Kota Kediri, Selasa, (15/6/21).

Dijelaskan Tinta, 14 pelaku usaha tersebut terdiri dari kelompok usaha makanan dan minuman serta kerajinan di Kota Kediri. “Ada 4 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal dan 10 pelaku usaha mengajukan legalitas merk dagang,” terang Tinta.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh Disperdagin Kota Kediri. “Kita targetnya untuk semua UKM/IKM di Kota Kediri sudah memiliki hak merk dagang dan sertifikasi halal. Karena hal itu sangat penting bagi pelaku usaha utamanya untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak orang lain,” tandas Tinta.

Dalam kegiatan workshop ini, hadir dua narasumber dari Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah Lilik Fatmawati dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Ridsyal Rizki Yogaswara dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lilik Fatmawati, yang didaulat menjadi pembicara pertama dalam workshop tersebut menyampaikan seputar pengajuan sertifikasi halal yang harus dipahami setiap pemohon. Salah satunya mengenai hal yang perlu disiapkan saat audit.

“Saat audit yang perlu dipersiapkan meliputi bahan-bahan yang digunakan, kemasan bahan, dokumen pembelian, resep, laporan hasil produksi, proses produksi, label kemasan, manual sistem jaminan halal (SJH) serta implementasi SJH,” ungkap Lilik, Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur.

Tidak hanya itu ia juga menjelaskan seputar alur permohonan sertifikat halal, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikasi halal. “Jangan khawatir, nanti kepengurusan dibantu Disperdagin Kota Kediri,” imbuh Lilik kepada peserta.

Sementara itu, Ridsyal Yogaswara, analis hukum Kemenkumham Provinsi Jawa Timur mengatakan pentingnya mengajukan hak merk dagang bagi para pelaku usaha. Selain itu juga dijelaskan alur yang harus dilalui para pemohon. “Nanti diawali dari registrasi akun, pesan kode billing, input permohonan, cetak tanda terima hingga pemantauan status merk melalui laman dgip.go.id,” tuturnya, Selasa, (15/6).

Ratna Hariani Sitepu, salah satu pelaku usaha memberi apresiasi atas kegiatan workshop tersebut. “Beruntung saya dapat fasilitasi sertifikasi halal dari Disperdagin. Informasi yang kami dapatkan hari ini (15/6) juga sangat membantu kami para pelaku usaha untuk memahami apa-apa saja yang harus disiapkan,” ungkap wanita pemilik produk Resep Oeti ini, Selasa, (15/6).

Menurutnya, dengan sertifikasi halal untuk produknya dapat membangun  kepercayaan dan rasa aman konsumen saat membeli produknya. “Sebagai produsen kita tidak hanya menyajikan mutu produk saja, melainkan juga rasa aman konsumen saat membeli produk kita,” imbuh Ratna.

Senada dengan Ratna, Mustafa, produsen air Biroya juga bersyukur, pihaknya mendapatkan fasilitasi hak merk dagang gratis dari Disperdagin. “Terima kasih banyak Pemkot Kediri atas perhatian yang diberikan kepada kami para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Mustafa, Selasa, (15/6).(gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.