06 April 2025

Get In Touch

Raja Curanmor Sempoyongan Ditembak Anggota Satreskrim Polres Jombang

Raja curanmor Kabuh, Khoirul Rocman, saat di tangkap Satreskrim Polres Jombang.
Raja curanmor Kabuh, Khoirul Rocman, saat di tangkap Satreskrim Polres Jombang.

JOMBANG (Lenteratoday) - Khoirul Rocman, warga asal Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Jombang, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 10 TKP, sempoyongan setelah kaki kanannya tertembus peluru yang dimuntahkan anggota Satreskrim Polres Jombang.

Pria berusia 31 tahun itu tumbang setelah berusaha kabur dari kejaran anggota Satreskrim Polres Jombang lantaran terindikasi menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah setempat. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, upaya tegas ini terpaksa dilakukan setelah tiga kali tembakan peringatan yang diberikan petugas di lapangan tak dihiraukan tersangka 

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Masing-masing Suzuki Smash dan Honda Blade. Dua motor tersebut tanpa nopol," kata Teguh, Selasa (15/6/2021).

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP. "Namun demikian, kita tidak percaya begitu saja. Sehingga tetap kita kembangkan," imbuh Teguh.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih menancap. Utamanya sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T, terutama untuk menjebol kendaraan yang terparkir dengan kondisi terkunci.

Kasat Reskrim menyebut sejumlah lokasi yang disasar pelaku. Diantaranya, di sejumlah desa Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, serta satu TKP di Trowulan, Kabupaten Mojokerto. "Selain motor, pelaku juga mencuri sepeda kayuh di Mojoagung Jombang," lanjutnya.

Teguh menambahkan, aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Dia menggasak sepeda motor jenis Honda yang yang terparkir di rumah korban, yakni kawasan Kabuh.  "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.