21 April 2025

Get In Touch

Jaga Habitat Ikan, Peraturan Illegal Fishing Harus Segera Disahkan

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) –  Di kota Palangka Raya masih banyak warga atau nelayan yang melakukan praktek "Illegal Fishing" dengan menggunakan racun atau listrik.

Terkait hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengingatkan kepada masyarakat yang mencari nafkah sebagai penangkap ikan atau nelayan untuk tidak melakukan praktek Ilegal Fishing yang menggunakan cara setrum atau racun untuk menangkap ikan.

“Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum atau racun ikan akan menyebabkan ikan-ikan yang masih kecil juga ikut mati sehingga mengancam habitat ikan,” papar Sigit, Selasa (15/6/2021).

Selain itu, Sigit meminta kepada para nelayan dan warga yang gemar mencari ikan untuk memikirkan masa depan anak cucu nanti. Menangkap ikan tidak seharusnya menggunakan alat setrum atau racun akan ikut memusnahkan ikan -ikan kecil, sehingga tidak akan ada ikan yang tersisa.

"Kita harus memikirkan nasib anak cucu kita nanti, jika tidak kita cegah dari sekarang yang ditakutkan nanti mereka tidak bisa lagi mengkonsumsi ikan karena sudah punah," ungkap Sigit.

Sigit juga menambahkan, kegiatan mencari ikan dengan menggunakan alat setrum dan racun termasuk dalam kegiatan illegal fishing dan dapat dituntut secara hukum. Dewan rakyat pun sedang merancang undang-undang terkait illegal fishing. Ia pun menyarankan agar ada tim khusus ataupun aparat yang mengawasi dan mengontrol, serta ada tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Kita berharap agar para nelayan dan pencari ikan tidak egois dan hanya mementingkan keuntungan pribadi, tapi harus berpikir jauh kedepan untuk menjaga habitat ikan," pungkas Sigit.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.