
JAKARTA (Lenteratoday) – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar menilai bahwa rencana pengenaan pajak pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dalam UUD jelas mengamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rencana pengenaan pajak pendidikan ini tertera dalam wacana Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tidak hanya pendidikan, bahkan ada beberapa komoditas termasuk sembako juga bakal kena pajak.
Muhaimin Iskandar yang akrab dengan panggilan Gus AMI ini menyebutkan bahwa dalam alenia ke-4 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kemudian memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus Muhaimin, Selasa (15/6/2021).
Dikatakan Gus Muhaimin, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%. Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Hal itu tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Disisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolakbelakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100% ditanggung pemerintah (DTP).
Karena itu, Gus AMI meminta Pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” kata Gus AMI. (ufi)