Korupsi Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal, Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto Disel

Mojokerto (Lenteratoday) - Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun 2019 silam karena kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto 2016 silam, akhirnya mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto, Ir. Suliestyowati, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka datang ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto di ruang Pidsus selama 3,5 jam.
Selanjutnya, tersangka digelandang petugas Kejari dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan, menuju mobil tahanan di halaman Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Lingkungan Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Keputusan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 1520/M.S.23/F8MD.1/072019 per tanggal 22 Juli lalu yang telah diperbarui dengan surat perintah penyidikan dengan Nomor : Print-299/M.5.23/Fd.1/03-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Kudumayuda mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suliestyowati dan sejumlah saksi-saksi terkait kegiatan pembangunan proyek irigasi air tanah dangkal. Pembangunan irigasi air tanah dangkal ini diperuntukan bagi kelompok tani untuk mengairi sawah milik anggota kelompok di waktu musim kemarau.
"Pada tahun 2016, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal dengan sumber dana APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.180.000.000. Namun dalam realisasinya dalam anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000. Sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasinya pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.864.000.000.- dengan lingkup pekerjaan di antaranya, pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan pembangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa pipa centrifugal 5-7 liter/detik," ungkap Gaos Wicaksono.
Masih kata Gaos, mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran sebesar Rp. 110 juta/kegiatan yang akan diterima oleh kelompok yang sudah ditetapkan. Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasinya penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000,- dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi berdasarkam prestasi yang dibayarkan yakni sebesar Rp. 2.864.190.000. Jadi, dari nilai tersebut terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 474.867.674.
"Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan di LP Klas IIB Mojokerto dalam 20 hari kedepan," pungkas Gaos. (Joe)