05 April 2025

Get In Touch

Ngaku Mantan Kapolri, BIN hingga BNN, Gus Dani Tipu Kades Miliaran Rupiah

Ngaku Mantan Kapolri, BIN hingga BNN, Gus Dani Tipu Kades Miliaran Rupiah

JEMBER (Lenteratoday)- Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan dua tersangka yakni Fitroni Romadhani dan Ahmad Riyadi dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total barang bukti senilai Rp 4,7 miliar lebih. Modus operandinya, kedua tersangka mengaku dan membawa-bawa nama mantan Kapolri, lembaga BIN dan BNN kepada korban yang merupakan seorang kepala desa.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat memberikan keterangan pers menyampaikan, kejadian perkara sejak Bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan.

Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti itu menjanjikan kepada korban yakni Kepala Desa Lojejer di Kecamatan Wuluhan M Sholeh agar bisa menjadi komisaris di Pabrik Semen di Puger PT Imasco. Anak korban juga ditipu dengan dijanjikan tersangka untuk bisa lolos menjadi perwira polisi di Akpol.

"Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS," kata Kompol Kadek, Rabu (26/5/2021).
Kedua tersangka mendapat setoran dari korban berupa uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Barang bukti yang diamankan polisi yakni bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking.

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

Pihak korban sempat curiga dan kemudian menghubungi keluarga dari mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti di Jember. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri. Akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan dan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap.

Dari dua tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. Wakapolres Jember Kompol Kadek mengatakan, kasus ini akan terus didalami agar jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara," terang Kompol Kadek. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.