
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Terkait fungsinya yang membawahi bidang pemerintahan dan keuangan, Tim Komisi A DPRD Kota Palangka Raya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke dua instansi yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi yang menyampaikan bahwa tujuan dari kunker antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik pada dua instansi tersebut.
"Kami sebagai wakil rakyat harus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, untuk melihat apakah sudah berjalan dengan baik dan tentunya jika sudah baik tetap perlu adanya peningkatan," papar Subandi, Selasa (25/5/2021).
Subandi menerangkan jika kunjungan pertama dilakukan ke DPMPTSP untuk melakukan peninjauan pelayanan publik di kantor tersebut. Ia menilai dari hasil kunjungan tersebut secara umum operasional pelayanan publik terlihat sudah berjalan, tapi perlu ada peningkatan pada beberapa bidang tertentu.
"Secara umum pelayanan di DPMPTSP sudah baik, namun pada bidang tertentu masih perlu ditingkatkan, ada pelayanan yang belum maksimal yang mungkin disebabkan konsultasi masih dilayani di kantor pemerintahan," jelas Subandi.
Dari hasil kunjungan ke PMPTSP, Subandi berpesan untuk meningkatkan koordinasi antara Dinas yang satu ke Dinas yang lain demi meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi serta efektivitas.
Sementara pada saat kunker ke Dinas BPPRD pihaknya berkesempatan melakukan uji coba alat perekam pajak, tapping box atau intelligent Tax (I-Tax) yang dipraktekkan secara langsung. Alat ini diharapkan mempermudah dalam proses pembayaran pajak.
Alat perekam pajak yang dicanangkan oleh Pemko tersebut dinilai sudah bagus dan peningkatannya cukup signifikan. Dapat diketahui dengan rumah makan yang sebelumnya tidak menggunakan alat tersebut terlapor masih rendah pendapatannya, namun setelah dipasang alat perekam ternyata yang tercatat lebih tinggi.
Subandi juga menambahkan jika pengecekan pun jauh lebih mudah, cukup melalui 'Smart Phone" saja bisa mengecek semua aktivitas pembukuan usaha. Sebagai contoh, jika ingin melihat aktivitas transaksi salah satu rumah makan sampai jam tertentu, maka akan dapat dilihat berapa pemasukan yang dihasilkan melalui aplikasi tersebut.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut di pasang alat perekam tersebut, karena pajak bukan dibebankan kepada penjual, tapi kepada pembeli, penjual hanya memungut untuk nantinya disetorkan kepada negara," pungkasnya.(nov)